Permohonan Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 Januari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-11-25
Pemohon
Forkorus Yaboisembut, S.Pd. Kuasa Hukum : Jimmy Monim, S.H.
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Saldi Isra (A), Arief Hidayat (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
secara adil (fighting for law and justice) sebagai berikut:
1) Pemerintah Indonesia tidak memberlakukan lagi [[Pasal 104]], [[Pasal 106]], [[Pasal 107]], dan [[Pasal 108]] KUHP juncto [[Pasal 87]], dan [[Pasal 88]] KUHP terhadap seluruh Masyarakat Adat Papua (MAP) bangsa Papua. Karena bertentangan dengan [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]] (AMANDEMEN I S.D IV DALAM SATU NASKAH). Karena [[Pasal 28 ayat (1) UUD 1945]] Amandemen I sampai dengan IV itu memuat hak-hak asasi atau hak-hak dasar yang berlaku secara universal. Sehingga berlaku juga untuk Bangsa Papua Di Negeri Papua Barat untuk berbuat sesuatu yang adalah hak asasi, termasuk hak politik umtuk menentukan nasib sendiri. [[Pasal 28 ayat (1)]] itu sangat sinkron dengan Pembukaan [[UUD 1945]] yang menyatakan, bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
2) Memberi pengakuan terhadap [[UU Nomor 24 Tahun 2000]], yang mengandung norma-norma hukum umum internasional yang timbul dalam [[Pasal 18]] point huruf (f), dan huruf (g), juga terdapat dalam Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945, amandemen I Sampai Dengan IV. Dengan demikian New York Agreement sebagai suatu hukum perjanjian internasional dengan follow-upnya (Hasil PEPERA dan Resolusi Majelis Umum PBB 2504) hilang dan berakhir. Sebab perbuatan menentukan nasib sendiri bangsa Papua di Negeri Papua 19 Oktober 2011 di Abepura, Jayapura Kota, sudah sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UUD Tahun 1945 Amandemen I Sampai Dengan IV yang mengandung norma hukum jus cogens.
3) Peraturan perundang-undangan lain yang masih relevan dengan jus cogens (norma HAM misalnya) tetap berlaku sampai dengan diadakannya perudingan damai peyelesaian sengketa aneksasi hukum wilayah kedaulatan antara NKRI dan Bangsa Papua;
[2.2]
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-9, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Surat Keterangan Pengganti KTP dari DUKCAPIL Kabupaten Jayapura Prinsipal (Pemohon Asli);
2.
Bukti P-2
:
Surat Kuasa Khusus Pemohon Prinsipal kepada Advokat Jimmy Monim, SH dan Rekan;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi Kartu Advokat Jimmy Monim, SH;
4.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 104]]
- [[Pasal 106]]
- [[Pasal 107]]
- [[Pasal 108]]
- [[Pasal 87]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2019*
<!-- Enhanced by 20-Agent
