Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
3. Bukti P-3
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Ketenagakerjaan;
4. Bukti P-4
: Fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-
VIII/2010;
5. Bukti P-5
: Fotokopi SP2HP Briptu Anggraeni Mores;
6. Bukti P-6
: Fotokopi Sprin Penarikan Briptu Anggraeni Mores;
7. Bukti P-7
: Fotokopi SP2HP2 Bripka Samsul Bahri;
8. Bukti P-8
: Print out https://www.cnnindonesia.com/nasional/
20211015061441-12-708062/daftar-panjang-tindakan-
represif-dan-kekerasan-polisi;
9. Bukti P-9
: Print out https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/
19035251/peneliti-brin-ruu-polri-tanpa-penguatan-
pengawasan-bisa-abuse-of-power;
27
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 16 ayat (1) huruf l
dan ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168,
selanjutnya disebut UU 2/2002), sehingga Mahkamah berwenang menguji
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
28
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal
16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002, yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
...
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l adalah
tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika
memenuhi syarat sebagai berikut :
29
...
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, dan merupakan
masyarakat pembayar pajak (tax payers), yang merasa dirugikan dengan
berlakunya norma Pasal 16 ayat (1) huruf l dan ayat (2) huruf c UU 2/2002.
4. Bahwa menurut Pemohon, norma dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU 2/2002
adalah norma yang terlalu umum, dan multitafsir yang dapat memberi ruang bagi
aparat kepolisian untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum formal
dengan dalih "bertanggung jawab" tanpa parameter objektif. Dan hal ini
melanggar kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, frasa “masuk akal” dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c
UU 2/2002 terkesan multitafsir dan mengandung unsur penilaian yang subjektif
karena Kepolisian dapat menjustifikasi tindakan mereka sebagai tindakan yang
“masuk akal” meskipun tidak sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalisme,
proporsionalitas, dan akuntabilitas yang seharusnya melekat pada aparat
penegak hukum. Menurut Pemohon hal ini merupakan pelanggaran terhaap
perlindungan atas diri pribadi dan martabat manusia sebagaimana diamanatkan
Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa menurut Pemohon kedua norma tersebut berpotensi menciptakan
tindakan sewenang-wenang dari Kepolisian karena tidak adanya pembatasan
dan tidak ditetapkannya standar prosedural yang tegas dan transparan. Menurut
Pemohon, hal ini tidak sesuai dengan fungsi Kepolisian sebagai pelindung dan
pengayom masyarakat, sehingga menurut Pemohon ketentuan Pasal 16 ayat
(1) huruf l dan ayat (2) huruf c bertentangan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD NRI
1945.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana
diuraikan
pada
Paragraf
[3.5]
di
atas,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut.
30
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon, berkaitan dengan
kewenangan kepolisian dalam rangka menyelenggarakan tugas di bidang pidana
yaitu persyaratan dalam melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan.
Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan untuk membuktikannya Pemohon telah menyampaikan
bukti berupa fotokopi Kar
Kata Kunci
frasa " Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" dan "Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya"
