Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 76/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom., M.H.Mil.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa " Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab" dan "Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya"