Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
Pemohon
Dr. Bahrul Ilmi Yakup, S.H., M.H. (Pemohon I) dan Iwan Kurniawan, S.Sy. (Pemohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, pengujian materiil
Pasal 47 dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344, selanjutnya disebut
UU 5/1986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan
43
Tata Usaha Negara dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang
Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327, selanjutnya disebut
UU 2/1986) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
44
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum para Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah frasa “pengadilan bertugas dan berwenang”
dalam Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam Pasal 77 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UU 5/1986 serta frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam Pasal 50
UU 2/1986, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 47 UU 5/1986
Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara.
Pasal 77 UU 5/1986
(1) Eksepsi tentang kewenangan absolut Pengadilan dapat diajukan setiap
waktu selama pemeriksaan, dan meskipun tidak ada eksepsi tentang
kewenangan absolut Pengadilan apabila Hakim mengetahui hal itu, ia
karena jabatannya wajib menyatakan bahwa Pangadilan tidak berwenang
mengadili sengketa yang bersangkutan.
45
(2) Eksepsi tentang kewenangan relatif Pengadilan diajukan sebelum
disampaikan jawaban atas pokok sengketa, dan eksepsi tersebut harus
diputus sebelum pokok sengketa diperiksa.
(3) Eksepsi lain yang tidak mengenai kewenangan Pengadilan hanya dapat
diputus bersama dengan pokok sengketa.
Pasal 50 UU 2/1986
Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan
menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak untuk memberikan jasa hukum,
mewujudkan peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta kepastian
hukum sebagaimana diatur dalam antara lain Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun
1945,
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II masing-masing adalah warga negara
Indonesia, berprofesi sebagai advokat;
4. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya
atas berlakunya ketentuan frasa “pengadilan bertugas dan berwenang” dalam
Pasal 47 dan kata “eksepsi” dalam Pasal 77 UU 5/1986 serta frasa “pengadilan
negeri bertugas dan berwenang” dalam Pasal 50 UU 2/1986 yang menimbulkan
ketidakpastian hukum mengenai kewenangan lembaga yang memutus perkara
sengketa kepemilikan sertifikat hak atas tanah, dengan alasan pada pokoknya
sebagai berikut:
a. Bahwa pada bulan Juli 2022, para Pemohon diminta untuk memberikan
analisis hukum dan pendapat hukum oleh PT Wahana Bara Sentosa
terhadap sengketa tanah di Desa Soak Batok, Kecamatan Indralaya Utara,
Kabupaten Ogan Ilir;
b. Bahwa terhadap pemeriksaan bukti kepemilikan 32 (tiga puluh dua) sertifikat
hak milik atas tanah yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota
Palembang atas bidang tanah milik PT. Wahana Bara Sentosa, berdasarkan
Hasil Pemeriksaan Kementerian ATR/BPN, Surat Nomor SK.05.02/71-
800/II/2022 tanggal 16 Februari 2022 adalah cacat administrasi;
c. Bahwa terhadap sengketa tersebut para Pemohon mengajukan gugatan tata
usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang yang telah
diputus dengan Putusan Nomor 236/G/2022/PTUN.PLG yang menyatakan
merupakan wewenang absolut pengadilan tata usaha negara sehingga
Eksepsi Tergugat dan Pihak Intervenien tentang wewenang absolut
Peradilan Umum cq. Peradilan Perdata dinyatakan tidak beralasan menurut
46
hukum
sehingga
ditolak.
Kemudian,
berdasarkan
Putusan
Nomor
38/B/2023/PT.TUN.PLG menyatakan sengketa terhadap 32 (tiga p
Kata Kunci
wewenang memutus Eksepsi dalam perkara TUN
