Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 16 Agustus 2023
Pemohon
Risky Kurniawan
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189, selanjutnya disebut UU 2/2011) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: 49 a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; 50 [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut: Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain. 2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; 3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang telah berusia 19 tahun dan sejak tanggal 30 Juni 2023 telah bergabung menjadi Anggota Partai Golongan Karya (vide bukti P-3); 4. Bahwa Pemohon bilamana kedepannya sudah berkontribusi banyak dalam Partai Golongan Karya (Golkar) akan menargetkan kursi Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART); 5. Bahwa hak konstitusional Pemohon terhambat karena tidak adanya aturan yang mengikat dan/atau kepastian mengenai pembatasan masa jabatan dalam UU 2/2011, sehingga Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum dapat menjabat selama-lamanya atau berhenti dengan sendirinya, walaupun hal tersebut telah diatur dalam AD dan ART partai, namun tidak dapat dibenarkan karena tidak memberikan kepastian hukum terhadap Pemohon; 6. Bahwa benar, Pemohon belum pernah mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) yang diselenggarakan Partai Golkar setiap 5 (lima) tahun sekali untuk memilih Ketua Umum, namun seandainya Pemohon menggunakan haknya untuk menyalurkan aspirasinya melalui Munas, Pemohon takut terdapat intervensi dari petinggi atau pejabat Partai Golkar, sehingga Pemohon bersikap atas nama diri sendiri untuk memperjuangkan haknya melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. 51 Berdasarkan uraian kedudukan hukum Pemohon di atas, sebelum Mahkamah mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangan permohonan yang diajukan oleh Pemohon. [3.6] Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, penting bagi Mahkamah untuk mempertimbangkan terlebih dahulu berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh Pemohon, sebagai berikut: [3.6.1] Bahwa setelah Mahkamah mempelajari secara saksama permohonan a quo telah ternyata Pemohon di dalam permohonannya menguji Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 yang merupakan bagian dari Bab II mengenai Pembentukan Partai Politik (vide Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik), sehingga sangatlah tidak tepat jika dikaitkan dengan isu yang dipersoalkan oleh Pemohon yaitu berkenaan dengan pembatasan masa jabatan ketua umum Partai Politik, karena norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi pendiri dan pengurus partai politik sebagai anggota partai lain. Selain itu, jika dihubungkan dengan Petitum permohonan yang memohon agar Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, serta Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”, Petitum Pemohon yang demikian tidak sesuai karena penambahan frasa “Pimpinan Partai Politik, terutama Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, memegang masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut…”, sebagaimana yang dimohonkan Pemohon untuk dimuat di depan norma Pasal 2 ayat (1b) UU 2/2011. Hal demikian, menurut Mahkamah justru akan menghilangkan makna sesungguhnya dari keberadaan norma a quo, karena frasa yang dimohonkan agar ditambahkan ke dala
Kata Kunci
pembatasan masa jabatan, ketua umum partai politik, periode ketua umum parpol
