Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 26 Mei 2015
Tanggal Registrasi: 2014-08-20
Pemohon
1. Dr.(Cand) H. Suhardi Somomoeljono,S.H., M.H; 2. Abdurrahman Tardjo, S.H., M.H; 3. Ir. Tonin Tachta Singarimbun, S.H;Edward Alfons Theorupun, S.H; 5. Agustiar, S.H; 6. Mahfudin, S.H;kuasa
Majelis Hakim
Aswanto (K) Arief Hidayat (A), Anwar Usman (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Dengan mengingat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);
Mengadili,
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Termohon dan Pihak Terkait tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya.
5. AMAR PUTUSAN
Mengadili,
Menyatakan,
Dalam Eksepsi,
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Permohonan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
[5] Pasal 27 ayat (1).
Segala warga n...
Pasal 62 ayat (1) huruf a, pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mempertahankan pendapatnya kewenangan ada pada Bawaslu sesuai dengan Pasal 190 ayat (1) UU 42/2008;
Sikap PTUN tidak sesuai dengan Keputusan KPU yang dikeluarkan dalam Pemilu Anggota Dewan, Pemilihan Kepada Daerah dan Partai Politik yang telah dapat di sengketakan di PTUN berdasarkan:
· Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 (berkaitan dengan Pilkada)
· PERMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu tanggal 28 Nopember 2012 (berkaitan dengan Pileg UU 8/2012)
· FATWA Nomor 34/KMA/HK.01/II/2013 tanggal 21 Febriari 2013 (berkaitan dengan Parpol UU 8/2012)
12) Bahwa, Pemohon melaporkan KPU ke Bawaslu dengan laporan Nomor 26/LP/PILPRES/VI/2014 tanggal 24 Juni 2014 karena KPU telah menerima Pendaftaran dan menetapkan Ir. Joko Widodo dengan SK 453/kpts/KPU/Tahun 2014 yang tidak memenuhi persyaratan calon Presiden Pasal 7 UU 42/2008 juncto PP 29 Tahun 2014, dan oleh Bawaslu pada tanggal 28 Juni 2014 menolak laporan tersebut dengan menyatakan bukan pelanggaran Pemilu;
13) Bahwa, Pemohon melaporkan Ketua/Komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan laporan Nomor 601 dan 602/I-...
### Isu Konstitusional
Perkara ini menguji ketentuan terhadap:
- [[Pasal 18B ayat (2) UUD 1945]]
- [[Pasal 27 ayat (1) UUD 1945]]
## Amar Putusan
> menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
> (2) Dalam hal [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
> (3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh [[Komisi Pemilihan Umum]] dan menetapkan hasil penghitungan suara yang benar.
> (4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
> [[Pasal 78]]
> Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] mengenai permohonan atas perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
> a. paling lambat 14 (empat belas)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah yang disebutkan pada surat putusan menjadi tidak sesuai dengan yang dimaksudkan oleh muatan ayat (3) tersebut kecuali Mahkamah menggunakan UU MK dalam memutuskannya Mahkamah dan Hakim selalu berpijakan kepada konstitusi/UUD 1945 dan sehingga setiap mememeriksa, #### Pokok Permohonan tidak beralasan menurut hukum; Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 5.
