Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM.,M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 11 ayat (2) dan
Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
45
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan para Pemohon pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025. Berdasarkan
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan
nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal
yang berkaitan dengan permohonan Pemohon, yaitu kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal yang
dimohonkan
(petitum)
sehingga
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang, tanggal 22 Mei 2025,
hlm. 25 sampai dengan hlm. 44].
[3.3.2] Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Juni 2025, pukul 15.34 WIB, para
Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah melalui
melalui surat elektronik (e-mail) dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 4
Juni 2025.
[3.3.3] Bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama perbaikan
Permohonan
para
Pemohon,
khususnya
berkenaan
dengan
sistematika
permohonan, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) huruf a
dan huruf b PMK 2/2021. Namun demikian, jika dicermati lebih lanjut pada bagian
kewenangan Mahkamah sekalipun Mahkamah berwenang, para Pemohon telah
mencampuradukan ketentuan yang mengatur mengenai kewenangan Mahkamah
dengan alasan argumentasi yang seharusnya merupakan bagian dari alasan
permohonan, yaitu pada angka 2 dan angka 3.
46
Bahwa selanjutnya, pada bagian kedudukan hukum, para Pemohon
hanya terfokus pada uraian mengenai pengisian jabatan dan kinerja Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), in casu Listyo Sigit Prabowo, serta kasus
konkret yang dialami Pemohon II tanpa disertai dengan uraian yang menjelaskan
keterkaitannya dengan norma yang dimohonkan pengujian, baik secara aktual atau
setidak-tidaknya potensial dianggap merugikan hak konstitusional para Pemohon.
Selain itu, secara umum para Pemohon telah mencampuradukan uraian perihal
anggapan kerugian hak konstitusional dengan hal-hal yang seharusnya merupakan
bagian dari alasan-alasan permohonan.
Bahwa tidak hanya berkenaan dengan uraian kewenangan dan
kedudukan hukum di atas, pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), para
Pemohon sekalipun menyebutkan dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, namun setelah Mahkamah mencermati secara
saksama uraian pada alasan-alasan permohonan (posita), tidak terdapat uraian
yang jelas dan memadai perihal pertentangan antara norma yang dimohonkan
pengujian, in casu norma Pasal 11 ayat (2) UU 2/2002 dan Penjelasannya dengan
norma konstitusi yang dijadikan sebagai dasar pengujian, yaitu Pasal 1 ayat (3) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, alasan-alasan permohonan
para Pemohon lebih banyak menguraikan kutipan-kutipan pertimbangan hukum
putusan Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tidak hanya itu, dalam alasan-alasan
permohonan a quo, para Pemohon lebih banyak menguraikan kasus konkret yang
dialami Pemohon II serta penilaian para Pemohon terhadap kinerja Kapolri yang
tidak terkait dengan persoalan konstitusionalitas norma. Padahal, masalah utama
yang seharusnya diuraikan pada bagian alasan-alasan permohonan (posita) adalah
mengapa norma yang diuji konstititusionalitasnya, in casu norma Pasal 11 ayat (2)
UU 2/2002 dan Penjelasannya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Tanpa menjelaskan pertentangan antara norma yang
diuji dengan dasar pengujian, sulit bagi Mahkamah untuk menilai suatu norma
undang-undang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Bahwa
dengan
fakta
dan
pertimbangan
hukum
sebagaimana
dikemukakan tersebut di atas, menurut Mahkamah terdapat ketidakjelasan antara
yang diuraikan pada bagian kedudukan hukum dan alasan-alasan permohonan
(posita) dengan yang dimohonkan dalam petitum. Artinya, posita permohonan para
47
Pemohon tidak jelas membangun argumentasi yang memiliki ketersambungan
dengan petitum, sehingga posita demikian tidak dapat dikatakan sebagai posita
yang jelas.
[3.3.4] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan pada Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas, dengan tidak sesuai
dan tidak jelasnya uraian alasan-alasan permohonan (posita) pertentangannya
dengan dasar pengujian dan ketidaksinkronan dengan petitum para Pemohon,
Mahkamah berpendapat fakta hukum demikian menyebabkan permohonan para
Pemohon adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon,
namun oleh karena permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan
kedudukan hukum dan pokok permohonan para Pemohon lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
