Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.KOM., S.H., M.I.KOM.,M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
pengangkatan dan pemberhentian Kapolri
