Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Endrianto Bayu Setiawan (Pemohon I), Raditya Nur Sya’bani (Pemohon II), Felix Rafiansyah Affandi (Pemohon III), Dinda Rahmalia (Pemohon IV), Muhamad Teguh Pebrian (Pemohon V), dan Andrean Agus Budiyanto (Pemohon VI)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelasan apakah
kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian
materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun
materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi
70
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan,
Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan, Pemohon wajib menguraikan
dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak memenuhi ketentuan
berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau
bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal tersebut, secara umum,
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian formil
maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI adalah pengujian formil
dan pengujian materiil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025), terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo. Namun oleh karena permohonan a quo
juga sekaligus menguji masalah konstitusionalitas proses pembentukan UU 3/2025,
selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu
pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, pertimbangan hukum Paragraf [3.34] Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada 16 Juni 2010, antara lain menyatakan:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
71
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya dalam beberapa putusan Mahkamah berpendirian
ihwal tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil undang-undang
sebagaimana pertimbangan hukum dalam Sub-paragraf [3.3.5] Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, menegaskan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 dapat diajukan dalam tenggang
waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
permohonan, yaitu 9 Mei 2025. Adapun permohonan Pemohon I, Pemohon II,
Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V, dan Pemohon VI diterima oleh Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 2 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 81/PUU/PAN.MK/ AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan
Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI
diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III,
Pemohon IV, Pemohon V dan Pemohon VI mengajukan permohonan pengujian
formil dan sekaligus pengujian materiil terhadap UU 3/2025, Mahkamah akan
mempertimbangkan ihwal kedudukan hukum sebagai berikut:
72
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.6]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian sebagai
berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat secara
serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak serta tidak
diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian materiil di pihak lain,
perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing dalam pengujian formil
Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon mempunyai hubungan pertautan
yang langsung dengan Undang-Undang yang dimohonkan. Adapun syarat
adanya hubungan pertautan yang langsung dalam pengujian formil tidaklah
sampai sekuat dengan adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil
sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan
menyebabkan sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat
atau subjek hukum yan
Kata Kunci
proses pembentukannya tidak sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan dwifungsi TNI
