Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 79/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Endrianto Bayu Setiawan (Pemohon I), Raditya Nur Sya’bani (Pemohon II), Felix Rafiansyah Affandi (Pemohon III), Dinda Rahmalia (Pemohon IV), Muhamad Teguh Pebrian (Pemohon V), dan Andrean Agus Budiyanto (Pemohon VI)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

proses pembentukannya tidak sejalan dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan dwifungsi TNI