Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2022
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H.
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 15 Juli 2022, yang diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 26 Juli 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 73/PUU/PAN.MK/ AP3/07/2022, bertanggal 1 Agustus 2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 3 Agustus 2022 dengan Nomor 79/PUU- XX/2022 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 79/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 79.79/PUU/TAP.MK/Panel/08/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022, bertanggal 3 Agustus 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 79.79/PUU/TAP.MK/HS/08/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022, bertanggal 3 Agustus 2022; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah mengagendakan untuk melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel yang telah dijadwalkan pada 29 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB; d. Bahwa terkait persidangan pemeriksaan pendahuluan yang telah diagendakan pada 29 Agustus 2022, yang semula pukul 13.30 WIB dan dimundurkan menjadi pukul 14.00 WIB, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 388.79/PUU/ PAN.MK/PS/08/2022, bertanggal 18 Agustus 2022, perihal Panggilan Sidang. Juru Panggil Mahkamah juga telah mengkonfirmasi kehadiran Pemohon melalui telepon dan Pemohon menyatakan akan hadir pada persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan yang telah dijadwalkan tersebut. Namun demikian, menjelang dibukanya persidangan, Pemohon menyampaikan informasi melalui pesan whatsapp kepada Juru Panggil bahwa Pemohon berhalangan hadir dan meminta perkaranya digugurkan. Namun demikian Mahkamah tetap membuka persidangan untuk memastikan kehadiran Pemohon dan ternyata Pemohon benar tidak hadir dalam persidangan tersebut. e. Bahwa oleh karena adanya fakta dimaksud, maka sesuai dengan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara 3 Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang dan dalam rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 5 September 2022 telah menetapkan bahwa permohonan Perkara Nomor 79/PUU-XX/2022 dinyatakan gugur; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal lima, bulan September, tahun dua ribu dua 4 puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh sembilan, bulan September, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.28 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Hani Adhani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra 5 ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Hani Adhani
Kata Kunci
kepengurusan peradi, advokat, gugur
