Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Maret 2019
Tanggal Registrasi: 2019-01-21
Pemohon
Paustinus Siburian, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Saldi Isra (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2019-01-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-01-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.
### Isu Konstitusional
Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun.
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Ditolak**.
## Catatan Penting
- Putusan ini penting karena meningkatkan kualitas pendidikan nasional
- Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang
- Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pokok Permohonan
.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bagian Konsiderans “Menimbang” huruf b, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU 33/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1.
Bahwa menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” yang tertuang dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan kata “masyarakat” dalam Pasal 3 huruf a UU 33/2014 telah merampas hak kebebasan Pemohon dalam meyakini kepercayaannya sebagai seorang non-muslim yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan kehalalan atas suatu produk. UU a quo menurut Pemohon seharusnya hanya ditujukan kepada pemeluk agama Islam atau masyarakat muslim, bukan pada setiap pemeluk agama. Oleh karenanya menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” dan kata “masyarakat” dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan Pasal 3 huruf a UU 33/2014 harus dimaknai “pemeluk agama Islam” dan “masyarakat muslim”.
2.
Bahwa menurut Pemohon, kata “produk” dalam ketentuan norma Pasal 4 UU 33/2014 telah memperluas jangkauan produk yang harus bersertifikat halal sehingga menimbulkan pembatasan dan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian bagi Pemohon yang menjalankan profesi jasa hukum (advokat). Seharusnya k
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan . Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bagian Konsiderans “Menimbang” huruf b, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU 33/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” yang tertuang dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan kata “masyarakat” dalam Pasal 3 huruf a UU 33/2014 telah merampas hak kebebasan Pemohon dalam meyakini kepercayaannya sebagai seorang non-muslim yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan kehalalan atas suatu produk. UU a quo menurut Pemohon seharusnya hanya ditujukan kepada pemeluk agama Islam atau masyarakat muslim, bukan pada setiap pemeluk agama. Oleh karenanya menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” dan kata “masyarakat” dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan Pasal 3 huruf a UU 33/2014 harus dimaknai “pemeluk agama Islam” dan “masyarakat muslim”. 2. Bahwa menurut Pemohon, kata “produk” dalam ketentuan norma Pasal 4 UU 33/2014 telah memperluas jangkauan produk yang harus bersertifikat halal sehingga menimbulkan pembatasan dan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian bagi Pemohon yang menjalankan profesi jasa hukum (advokat). Seharusnya kata “produk” menurut Pemohon hanya untuk makanan dan minuman yang merupakan produk pangan olahan. Pengertian produk, menurut Pemohon tidak termasuk barang yang dibuat dengan menggunakan bahan yang h... Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah - Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 14 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Januari 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 17/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 8/PUU-XVII/2019 pada tanggal 21 Januari 2019, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 11 Februari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materiil tujuan Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana terdapat dalam konsiderans huruf b dan Pasal 3 huruf a, penggunaan kata “produk” dalam Pasal 4, Frase Keterangan “tidak halal” dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU Jaminan Produk Halal; 2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (bukti P-2), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bukti P-3) ... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 5 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 29 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28A UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 3 huruf a]] - [[Pasal 4]] - [[Pasal 26 ayat (2)]] - [[Pasal 65]] - [[Pasal 67]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Perihal Pengujian [[UU No. 33 Tahun 2014]] tentang Jaminan Produk Halal terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ## Amar Putusan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Timeline - **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2019-01-14**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-01-21**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-02-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji. ### Isu Konstitusional Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun. ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini. ### Precedential Value Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ## Catatan Penting - Putusan ini penting karena meningkatkan kualitas pendidikan nasional - Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang - Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan . Pokok Permohonan [3.7] Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bagian Konsiderans “Menimbang” huruf b, Pasal 3 huruf a, Pasal 4, Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU 33/2014, Pemohon mengemukakan argumentasi sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” yang tertuang dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan kata “masyarakat” dalam Pasal 3 huruf a UU 33/2014 telah merampas hak kebebasan Pemohon dalam meyakini kepercayaannya sebagai seorang non-muslim yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan kehalalan atas suatu produk. UU a quo menurut Pemohon seharusnya hanya ditujukan kepada pemeluk agama Islam atau masyarakat muslim, bukan pada setiap pemeluk agama. Oleh karenanya menurut Pemohon frasa “pemeluk agama” dan kata “masyarakat” dalam Konsiderans “Menimbang” huruf b dan Pasal 3 huruf a UU 33/2014 harus dimaknai “pemeluk agama Islam” dan “masyarakat muslim”. 2. Bahwa menurut Pemohon, kata “produk” dalam ketentuan norma Pasal 4 UU 33/2014 telah memperluas jangkauan produk yang harus bersertifikat halal sehingga menimbulkan pembatasan dan ketidakpastian hukum serta ketidakpastian bagi Pemohon yang menjalankan profesi jasa hukum (advokat). Seharusnya kata “produk” menurut Pemohon hanya untuk makanan dan minuman yang merupakan produk pangan olahan. Pengertian produk, menurut Pemohon tidak termasuk barang yang dibuat dengan menggunakan bahan yang h... Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah - Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 14 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Kepaniteraan Mahkamah) pada tanggal 14 Januari 2019 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 17/PAN.MK/2019 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 8/PUU-XVII/2019 pada tanggal 21 Januari 2019, yang telah diperbaiki dengan perbaikan permohonan bertanggal 11 Februari 2019, yang pada pokoknya sebagai berikut: A. WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi melakukan pengujian materiil tujuan Undang-undang Jaminan Produk Halal dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal sebagaimana terdapat dalam konsiderans huruf b dan Pasal 3 huruf a, penggunaan kata “produk” dalam Pasal 4, Frase Keterangan “tidak halal” dalam Pasal 26 ayat (2), Pasal 65, dan Pasal 67 UU Jaminan Produk Halal; 2. Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 (bukti P-2), Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (bukti P-3) ... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 5 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 29 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28A UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] ## Constitutional Anal
