Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pemohon
Muhammad Reihan Alfariziq
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
kewajiban pengemudi kendaraan bermotor
