Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 April 2017
Tanggal Registrasi: 2017-01-17
Pemohon
1.Rusdi 2.Arifin Nur Cahyono Kuasa Pemohon : Budi Satria Dewantoro, S.H.
Majelis Hakim
Suhartoyo (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 29 Desember 2016, yang diajukan oleh Rusdi dan Arifin Nur Cahyono, berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Desember 2016, memberi kuasa kepada Budi Satria Dewantoro, S.H., Advokat pada Kantor Hukum/Law Office Budi Satria Dewantoro & Partners, berkedudukan di Jalan Kelapa Sawit II, Nomor 5, RT 010/RW 010, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur- DKI Jakarta 13120, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 29 Desember 2016 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 17 Januari 2017 dengan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Bahwa terhadap Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/TAP.MK/2017 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017, bertanggal 17 Januari 2017; b. Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/TAP.MK/2017 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, bertanggal 18 Januari 2017; SALINAN Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 3. Bahwa Mahkamah telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 24 Januari 2017 dan Sidang Panel perbaikan permohonan pada tanggal 7 Februari 2017; 4. Bahwa Mahkamah telah menerima surat penarikan permohonan dari para Pemohon pada tanggal 14 Maret 2017 perihal Penarikan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Perkara Nomor 8/PUU-XV/2017, dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan, para Pemohon belum mengalami kerugian konstitusional baik aktual maupun potensial dalam perkara hukum yang menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi; 7. Bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; 8. Bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal delapan, bulan Februari, tahun 2017, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 8/PUU-XV/2017 a quo beralasan menurut hukum; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Nomor 8/PUU-XV/2017 mengenai Pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal delapan, bulan Februari, tahun dua ribu tujuh belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal lima, bulan April, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 13.47 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 Hidayat, selaku Ketua merangkap Anggota, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adams, Maria Farida Indrati, Aswanto, dan I Dewa Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasa hukumnya, Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Suhartoyo ttd. Manahan MP Sitompul ttd. Wahiduddin Adams ttd. Maria Farida Indrati ttd. Aswanto ttd. I Dewa Gede Palguna PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
Kata Kunci
Pengujian Pasal 38 ayat (1) juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
