Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Desember 2018
Tanggal Registrasi: 2017-10-05
Pemohon
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dalam hal ini diwakili oleh Ir. Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, M.M., dan Sanny Iskandar
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 28, [[Pasal 52 ayat (1)]] dan ayat (2), serta [[Pasal 55 ayat (2)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Menyatakan ketentuan [[Pasal 1]] angka 28, Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 55 ayat (2) dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
4. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun melakukan perubahan terhadap [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak terhadap penggunaan listrik baik yang dihasilkan sendiri maupun yang dihasilkan dari sumber lain selain yang dihasilkan oleh pemerintah (PT [[PLN]]) sejak putusan ini diucapkan;
5. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
- [[Pasal 1]]
- [[Pasal 52 ayat (1)]]
- [[Pasal 55 ayat (2)]]
- [[Pasal 52 ayat (2)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan Sebagian**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]] dan [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (L... - Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji konstitusionalitas [[Pasal 1]] angka 28, [[Pasal 52 ayat (1)]] dan ayat (2), [[Pasal 55 ayat (2)]] dan ayat (3) [[Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009]] tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (selanjutnya disebut UU PDRD), sehingga Mahkamah berwenang untuk men... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ##
