Pemohon
1. Prof. Dr. R. Sjamsuhidajat; 2. Prof. Dr. Soenarto Sastrowijoto; 3. Prof. Dr. Teguh Asaad Suhatno Ranakusuma; 4. Prof. Dr. dr. KRT Adi Heru Sutomo, M.Sc, DCN; 5. Prof. dr. J. Hari Kusnanto, Dr. PH; 6. Prof. Dr. dr. Endang S. Basuki, MPH; 7. Prof. Dr. dr. Mulyanto; 8. Dr. Ratna Sitompul, SpM (K); 9. Dr. Yoni Fuadah Syukriani, dr., SpF, DFM; 10. Dr. Masrul, MSc.; 11. Dr. Sugito Wonodirekso, MSc.; 12. Dr. Tom Suryadi, MPH; 13. Dr. dr. Toha Muhaimin, MPH; 14. Dr.med. dr. Setiawan; 15. Dr. dr. Judilherry Justam, MM, ME, PKK; 16. Dr. Zainal Azhar, SpM.; 17. Dr. Suryono S.I. Santoso, SpOG; 18. Dr. Grace Wangge, PhD.; 19. Dr. Setyawati Budiningsih, MPH; 20. Dr. Trevino Aristarkus Pakasi, PhD; 21. Dr. Indah Suci Widyahening, PhD; 22. Dr. Rodri Tanoto, MSc.; 23. Dr. dr. Wahyudi Istiono, M.Kes.; 24. Dr. Irvan Afriandi, MPH, Dr.PH.; 25. Dr. Oryzati Hilman, MSc, CMFM, PhD, Sp.DLP; 26. Dr. Zulkarnain Agus, MPH; 27. Dr. Erfen Gustiawan Suwangto, MH.; 28. Dr. Joko Anggoro, MSc, SpPD; 29. Dr. Isna Kusuma Nintyastuti, SpM, MSc.; 30. Dr. Mohammad Rizki, SpPK, MPdKed.; 31. Dr. dr. Muzakkie, SpB, SpOT; 32. Dr. Aulia Syawal, SpJP; 33. Dr. Fundhy Sinar Ikrar Prihatanto, M.MedEd; 34. Dr. Hardy Senjaya, SE, Msi, PALK; 35. Dr. Suweno TJHIA; dan 36. Dr. dr. Toar JM Lalisang, SpB-KBD
Kuasa Hukum : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Arief Hidayat (A), I Dewa Gede Palguna (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
[[MK]], sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Selanjutnya para Pemohon menunggu apakah dalam rancangan perubahan AD/ART IDI yang akan dibahas dalam Muktamar IDI tanggal 23 Oktober 2018 di Samarinda, tercantum usulan perubahan ART agar status MKKI, MKEK dan MPPK bisa ditempatkan sejajar dengan PB-IDI.
Ternyata rancangan perubahan AD/ART IDI hasil Rakernas IDI bulan Oktober 2017 di Bandar Lampung, sama sekali tidak mengajukan perubahan status ke-3 majelis yang berada di bawah sub-ordinasi PB-IDI sebagaimana amanat Putusan MK Nomor [[10/PUU-XV/2017]] tertanggal 7 Desember 2017. Para Pemohon masih berharap agar pertimbangan putusan MK tersebut dapat dijadikan materi perubahan AD/ART mengingat bahwa menurut AD IDI, usulan perubahan AD/ART itu dapat diajukan lagi selambat-lambatnya 3 bulan sebelum berlangsungnya Muktamar IDI (tanggal 23 Oktober 2018). Tetapi ternyata harapan Para Pemohon tetap sia-sia, setelah memasuki bulan ke-2 sebelum Muktamar, naskah perubahan AD/ART IDI yang diusulkan di Rakernas IDI Lampung praktis tidak berubah, malahan makin mempersempit atau mereduksi wewenang ke-Majelis, antara lain yaitu:
1. Yang berhak mengajukan usul perubahan AD/ART IDI itu hanyalah PB dan Pengurus IDI Cabang, artinya perhimpunan dokter spesialis dan kolegium sama sekali tidak berhak mengajukan usulan perubahan AD/ART. Padahal “nasib’’ MPPK yang merupakan gabungan perhimpunan dokter spesialis dan MKKI ditentukan dalam Muktamar IDI, dan Muktamar IDI-lah yang berhak memutuskan perubahan AD/ART itu bisa diterima. Ternyata ke-3 majelis yang menurut pendapat Mahkamah Hakim Konstitusi berposisi sejajar dengan PB-IDI bahkan tidak diberikan hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Alangkah tidak adilnya.
2. Ada juga usulan baru yang diajukan yaitu bahwa “Pengurus MKEK dan MPPK Wilayah ditunjuk oleh
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 29 Tahun 2004]] tentang Praktik Kedokteran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah Hakim Konstitusi dalam perkara tersebut disebutkan sebagai memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo. 19. Bahwa oleh karena itu, para Pemohon memiliki kepentingan konstitusional atas keberadaan Pasal 1 angka 12 dan Pasal 1 angka 13 serta penjelasan Pasal 1, penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf d dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2). 20. Bahwa para Pemohon yang memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2), mengalami kerugian konstitusional akibat berlakunya pasal-pasal yang a quo, yaitu sebagai berikut: a. Perihal frasa “Ikatan Dokter Indonesia” sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (12) UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran yang menyebutkan bahwa “Organisasi Profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi,” di mana Penjelasan Pasal 1 menyatakan “cukup jelas” padahal sebetulnya belumlah jelas. Bahwa pengertian “Ikatan Dokter Indonesia” ditafsirkan secara sempit semata-mata sebagai Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) untuk tingkat nasional (untuk wilayah disebut sebagai Pengurus Wilayah dan untuk kabupaten/walikota disebut Pengurus Cabang). Padahal dalam lingkungan I... #### Pokok Permohonan 1) Bahwa para Pemohon mendalilkan, "frasa “Ikatan Dokter Indonesia” dalam Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran yang dalam Penjelasan Pasal 1 dinyatakan “cukup jelas” padahal sebetulnya belumlah jelas" (vide Perbaikan Permohonan hlm. 14). Terhadap dalil tersebut, DPR RI berpandangan: a) Bahwa berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU 12/2011) mengenai teknik penyusunan peraturan perundang-undangan pada angka 187 dinyatakan bahwa pasal yang memuat ketentuan umum tidak perlu diberikan penjelasan, selengkapnya diatur sebagai berikut: “Ketentuan umum yang memuat batasan pengertian atau definisi dari kata atau istilah, tidak perlu diberikan penjelasan”. Dengan telah sesuainya pengaturan ketentuan umum beserta Penjelasan Pasal 1 angka 12 UU Praktik Kedokteran dengan UU 12/2011 tersebut, maka dalil para Pemohon menjadi tidak berdasar. b) Bahwa mempertimbangkan semakin meningkatnya teknologi dan ilmu kedokteran serta kompleksitas pelayanan kesehatan, organisasi profesi selain sebagai wadah berhimpun profesi dokter juga dituntut untuk tetap dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi sektor pendidikan dan pemberian pelayanan kesehatan sekaligus. Untuk itu Ikatan Dokter Indonesia dengan struktur kepemimpinan yang terdiri dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), dan Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian (MPP... Mahkamah tersebut dapat menggambarkan apa yang hendak diatur Mahkamah bagi organisasi profesi kedokteran, yaitu: a. “...Mahkamah memandang bagaimana seharusnya organisasi profesi kedokteran diatur dan mengatur dirinya...”; b. “...organisasi profesi kedokteran tidak bisa dibiarkan hanya menjadi self regulating body...” c. “...aspek kontrol dari masyarakat ... turut andil dalam mewujudkan pengaturan organisasi profesi kedokteran yang lebih menjamin upaya peningkatan derajat kesehatan warga negara...” Sehingga dapat dimengerti bahwa Mahkamah hendak mengatur bagaimana organisasi profesi kedokteran diatur dan mengatur dirinya. Artinya, organisasi profesi kedokteran harus mengikuti kehendak Mahkamah Konstitusi tanpa mencoba mengubahnya melalui peraturan internal kelembagaan dan/atau upaya lain yang dapat menegasikan/menyangkal nilai-nilai yang terkandung dalam putusan MK tersebut. Mahkamah juga menghendaki bahwa organisasi profesi kedokteran tidak dapat hanya menjadi lembaga yang membuat peraturan untuk organisasinya sendiri. Mahkamah menegaskan dalam Pertimbangan Hukum Mahkamah bahwa: “Pengaturan mengenai kegiatan internal organisasi yang berkaitan dengan bidang pendidikan kedokteran menjadi tanggung-jawab Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) [Putusan Perkara Nomor: 10/PUU-XV/2017, hlm. 303].” Sehingga Mahkamah menegaskan bahwa IDI bukanlah lembaga tunggal organisasi yang satu-satunya dapat mengatur dan menjadi puncak tertinggi organisasi. Organisasi profesi kedoktera... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##