Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Pemohon
Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), diwakili oleh Gunawan selaku Ketua Presidium IHCS (Pemohon I), Yulianto (Pemohon II), Januanto Kawita Chandra Presetya (Pemohon III), dan Ali Wardana (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945;
116
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
117
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c,
Pasal 3H ayat (2) sepanjang frasa “keuntungan atau kerugian Badan”, Pasal 3X
ayat (1) sepanjang kata “bukan”, Pasal 71 ayat (2) sepanjang frasa “dengan
tujuan tertentu”, Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 71 ayat (4) UU 1/2025, yang
rumusan selengkapnya sebagai berikut:
Pasal 3F ayat (2) huruf a dan huruf b
(1) ...
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Badan berwenang:
a. mengelola dividen Holding Investasi, dividen Holding Operasional,
dan dividen BUMN;
b. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan
modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
c. ...;
118
Pasal 3G ayat (2) huruf b dan huruf c
(1) ...
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dapat berasal dari:
a. ...;
b. barang milik negara; dan/atau
c. saham milik negara pada BUMN.
Pasal 3H ayat (2)
(1) ...
(2) Keuntungan atau kerugian yang dialami Badan dalam melaksanakan
investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
keuntungan atau kerugian Badan.
(3) ...
Pasal 3X ayat (1)
(1) Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.
(2) ...
Pasal 71 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
(1) ...
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
dengan tujuan tertentu terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan atas permintaan alat kelengkapan DPR
RI yang membidangi BUMN.
(4) Pemeriksaan dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 23E ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) UUD
NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I adalah badan hukum privat bernama Indonesia Human
Rights Committee For Social Justice (IHCS) yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perkumpulan Nomor 3, tanggal 9 Oktober 2017 [vide Bukti P-1] dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-0014761.AH.01.07.Tahun 2017, tanggal 13 Oktober 2017 dan telah
mengalami perubahan melalui Akta Pernyataan Ketetapan Sidang Pleno
Kongres Indonesia Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) Nomor
1 tanggal 01 November 2023 [vide Bukti P-3] yang kemudian mendapatkan
119
Persetujuan Perubahan Perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor AHU-0001527.AH.01.08.TAHUN 2023, tanggal 03 November
2023 [vide Bukti P-2]. Berdasarkan Pasal 15 ayat (4) AD/ART menyatakan,
Ketua Presidium berwenang mewakili organisasi di muka hukum baik di
pengadilan maupun lembaga hukum lainnya [vide Bukti P-3]. Adapun Ketua
Presidium organisasi adalah Gunawan, sebagaimana tertuang dalam struktur
organisiasi [vide Bukti P-3] dan merupakan wajib pajak dengan pemegang kartu
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 44.215.176.7-436.00. IHCS merupakan
perkumpulan yang berperan memajukan dan membela Hak Asasi Manusia serta
mewujudkan keadilan sosial yang secara nyata telah melakukan kegiatan
advokasi khususnya terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
4. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena Badan Pengelola
Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang mengelola keuangan
yang berasal dari negara in casu, BUMN dan menjadikan keuangan tersebut
bukan menjadi keuangan negara serta dikelola oleh orang atau pegawai yang
bukan penyelenggara negara;
5. Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV adalah perorangan warga negara
Indonesia yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, wajib pajak, da
Kata Kunci
perubahan tatanan keuangan negara menjadi bukan keuangan negara melalui pembentukan “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara”
