Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 30 November 2015
Tanggal Registrasi: 2014-08-25
Pemohon
Moch Ojat Sudrajat S.
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
yang eksplisit menyebutkan terkait pengembalian bea masuk.
12. Pemohon tidak pernah mengajukan gugatan terkait dengan pengembalian bea masuk sebesar Rp 235.173.819,00 di peradilan umum, sehingga tidak ada satu pun amar putusan peradilan umum, Putusan Perdata Nomor 310/PDTG/2007/PN Jakarta Utara juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 410/PDT/2009/PTDKI juncto Putusan Kasasi [[Mahkamah Agung]] Nomor 366K/PDT/2011 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemohon mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian bea masuk dimaksud.
13. Koperasi Karya Usaha Mandiri (KKUM) justru merupakan salah satu pihak yaitu Tergugat IV dalam Perkara Perdata Nomor 310/PDTG/2007/PN Jakarta Utara yang gugatannya diajukan oleh PT General Laju Machinery Indonesia (PT GLMI) dimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut KKUM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KKUM sebagai Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada PT GLMI sebesar Rp 910.000.000,00 dan bunga sebesar 6% pertahun dari Rp 910.000.000,00 tersebut sejak tanggal 30 Juli 2007 sampai dengan dibayar lunas.
14. Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata a quo yang dilakukan oleh KKUM dikarenakan adanya pemalsuan dokumen terkait dengan pengeluaran barang impor yang awalnya tidak dapat dilakukan oleh PT GLMI karena telah dilakukan pemblokiran akibat tidak membayar tagihan kepada negara sebesar Rp 14.446.356.687,00.
15. Andai katapun dianggap ada maka persoalan yang dihadapi Pemohon sejatinya bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma hukum atau norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, melainkan masalah penerapan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Kepaebanan maupun norma hukum terkait putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi.
16. Dengan demikian Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]], dan tidak memenuhi syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendirian Mahkamah sejak Putusan Nomor [[06/PUU-III/2005]] tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor [[11/PUU-V/2007]] tanggal 20 September 2007.
17. Andai katapun Pemohon dianggap memiliki legal standing dan permohonan Pemohon dikabulkan Pemohon tetap tidak memiliki keuntungan konstitusional dari uji materi a quo karena memang langkah-langkah yang seharusnya ditempuh untuk mendapatkan pengembalian bea masuk tidak dilakukan oleh Pemohon dalam perkara a quo.
· Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan Presiden secara lengkap yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya atau melalui Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]. Namun demikian Pemerintah memohon Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak sebagaimana yang ditentuka
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006]] - [[Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 28]]I [[UUD 1945]] - [[Pasal 1]] [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-08-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-11-30**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] ### Perkara yang Merujuk - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[UU No. 8 Tahun 2011]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **Perlindungan Hak Konstitusional** - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **Kepastian Hukum** - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan yang eksplisit menyebutkan terkait pengembalian bea masuk. 12. Pemohon tidak pernah mengajukan gugatan terkait dengan pengembalian bea masuk sebesar Rp 235.173.819,00 di peradilan umum, sehingga tidak ada satu pun amar putusan peradilan umum, Putusan Perdata Nomor 310/PDTG/2007/PN Jakarta Utara juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 410/PDT/2009/PTDKI juncto Putusan Kasasi [[Mahkamah Agung]] Nomor 366K/PDT/2011 yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Pemohon mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian bea masuk dimaksud. 13. Koperasi Karya Usaha Mandiri (KKUM) justru merupakan salah satu pihak yaitu Tergugat IV dalam Perkara Perdata Nomor 310/PDTG/2007/PN Jakarta Utara yang gugatannya diajukan oleh PT General Laju Machinery Indonesia (PT GLMI) dimana dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut KKUM dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum KKUM sebagai Tergugat IV untuk membayar ganti rugi kepada PT GLMI sebesar Rp 910.000.000,00 dan bunga sebesar 6% pertahun dari Rp 910.000.000,00 tersebut sejak tanggal 30 Juli 2007 sampai dengan dibayar lunas. 14. Perbuatan melawan hukum dalam perkara perdata a quo yang dilakukan oleh KKUM dikarenakan adanya pemalsuan dokumen terkait dengan pengeluaran barang impor yang awalnya tidak dapat dilakukan oleh PT GLMI karena telah dilakukan pemblokiran akibat tidak membayar tagihan kepada negara sebesar Rp 14.446.356.687,00. 15. Andai katapun dianggap ada maka persoalan yang dihadapi Pemohon sejatinya bukanlah permasalahan konstitusionalitas norma hukum atau norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, melainkan masalah penerapan norma hukum yang terkandung dalam Undang-Undang Kepaebanan maupun norma hukum terkait putusan pengadilan yang tidak dapat dieksekusi. 16. Dengan demikian Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing sebagaimana diatur dalam [[Pasal 51 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]], dan tidak memenuhi syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana pendirian Mahkamah sejak Putusan Nomor [[06/PUU-III/2005]] tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor [[11/PUU-V/2007]] tanggal 20 September 2007. 17. Andai katapun Pemohon dianggap memiliki legal standing dan permohonan Pemohon dikabulkan Pemohon tetap tidak memiliki keuntungan konstitusional dari uji materi a quo karena memang langkah-langkah yang seharusnya ditempuh untuk mendapatkan pengembalian bea masuk tidak dilakukan oleh Pemohon dalam perkara a quo. · Uraian tentang kedudukan hukum (legal standing) Pemohon akan dijelaskan secara lebih rinci dalam keterangan Presiden secara lengkap yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya atau melalui Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]]. Namun demikian Pemerintah memohon Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] untuk mempertimbangkan dan menilai apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak sebagaimana yang ditentukan oleh [[Pasal 51 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]], maupun berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu, yaitu sejak Putusan Nomor [[06/PUU-III/2005]] dan Putusan Nomor [[11/PUU-V/2007]]. · Terhadap permohonan Pemohon, Pemerintah berpendapat bahwa permohonan dimaksud tidak mempunyai hubungan sebab-akibat atau causaal verband antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan diberlakukannya Undang-Undang Kepabeanan khususnya pada ketentuan pasal yang mengatur tentang pengembalian bea masuk. Selain itu Pemerintah menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam permohonannya tidak ada yang menyatakan secara langsung hubungan antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan diberlakukannya ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. · Sebagaimana terbaca pada dalil Pemohon dalam pengujian mengenai ketentuan [[Pasal 27 ayat (1) huruf e]] Undang-Undang Kepabeanan yang mengatur tentang pengembalian bea masuk. Pemohon mendalilkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat memenuhi permohonan Koperasi Karya Usaha
