Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Agustus 2020
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Pemohon
Bayu Segara, S.H. Kuasa Hukum : Viktor Santoso Tandiasa, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Manahan MP Sitompul (A), Wahiduddin Adams (A), Ria Indriyani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Timeline
- **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2008-10-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2012-06-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-02-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2014-05-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2019-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2019-11-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK
- **2020-02-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
- **2020-03-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-03-12**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah
- **2020-06-29**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-07-02**: Sidang mendengarkan keterangan ahli
- **2020-08-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
- [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji.
### Isu Konstitusional
Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun.
### Pertimbangan Mahkamah
[[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini.
### Precedential Value
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia.
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Catatan Penting
- Putusan ini penting karena memastikan integritas pemilu 2019
- Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang
- Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan
- Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU
- Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
- [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
#### Pendapat Mahkamah
nya memberikan syarat tertentu apabila Presiden membentuk Wamen. Beberapa syarat pembentukan Kementerian dan Wakil Menteri yang ada dalam pendapat mahkamah di nomor [3.14] adalah:
1. Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus melakukannya secara efektif dan efisien.
2. Tidak boleh jabatan menteri dan kementerian diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan.
Angka pertama dan kedua sesungguhnya saling terkait, hal ini adalah sebuah keharusan pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan (beschikking) harus didasari dengan analisis yang jelas dan harus mempertimbangkan kemanfaatan. Artinya, ketika seorang Presiden mengeluarkan
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah nya memberikan syarat tertentu apabila Presiden membentuk Wamen. Beberapa syarat pembentukan Kementerian dan Wakil Menteri yang ada dalam pendapat mahkamah di nomor [3.14] adalah: 1. Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus melakukannya secara efektif dan efisien. 2. Tidak boleh jabatan menteri dan kementerian diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan. Angka pertama dan kedua sesungguhnya saling terkait, hal ini adalah sebuah keharusan pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan (beschikking) harus didasari dengan analisis yang jelas dan harus mempertimbangkan kemanfaatan. Artinya, ketika seorang Presiden mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maka ia bertindak sebagai kepala pemerintah bukan sebagai Kepala Negara. Jadi, ketika Presiden memberikan SK kepada seseorang untuk menjadi Menteri atau Wakil Menteri wajib mamatuhi dua angka di atas yakni memenuhi kaidah efektif dan efisien dan tidak boleh terkesan obral jabatan (hadiah politik). Keputusan Presiden Joko Widodo dalam membentuk Wakil Menteri patut dipertanyakan oleh banyak orang karena diduga tidak mematuhi dua syarat seperti yang dijelaskan di atas. Padahal kewajiban seorang Presiden dalam membentuk Kementerian atau Wakil Menteri dijelaskan secara rinci di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, sudah banyak yang mengetahui Mahkamah Konstitusi merupakan the guardian of the constitution, sebuah lembaga yang menjadi tafsir tunggal konstitusi. Apabila Presiden tidak mematuhi putus... #### Pokok Permohonan 1. Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. 2. UU Kementerian Negara dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Selain itu, UU Kementerian Negara disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. 3. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan rumusan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya memberikan kewenangan konstitusional kepada Menteri sebagai Pembantu Presiden (vide Perbaikan Permohonan hal. 20 angka 1). Terhadap dalil yang disampaikan Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa konstitusi (undang-undang dasar/UUD) tidak sama dengan hukum konstitusi (hukum tata negara). Konstitusi hanya salah satu sumber dari huk... Putusan 1-2/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh FKHK selaku Pemohon dalam Perkara tersebut, di mana terdapat tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap larangan bagi pembentuk undang-undang untuk menambah suatu kewenangan lembaga Negara yang diatur secara eksplisit dan limitatif dalam konstitusi. Bahkan termasuk bagi Mahkamah Konstitusi sendiri harus harus menerapkan penafsiran original inten, tekstual dan gramatikal yang komprehensif yang tidak boleh menyimpang dari apa yang telah secara jelas tersurat dalam UUD 1945 termasuk juga ketentuan tentang kewenangan lembaga Negara yang ditetapkan oleh UUD 1945. (vide. Putusan 97/PUU-XI/2013, Paragraf [3.12.5], halaman 58]. 11. Bahwa berdasarkan tafsir mahkamah konstitusi yang membatasi adanya penambahan kewenangan (termasuk penambahan nomenklatur Wakil Menteri), telah menjadi perkembangan baru yang harus menjadi acuan Mahkamah Konstitusi dalam menguji kewenangan Lembaga Negara yang kewenangan atributif dan/atau nomenklaturnya diatur dalam UUD 1945 secara eksplisit dan limitatif. 12. Bahwa adanya ketentuan norma yang mengatur jabatan Wakil Menteri dalam Pasal 10 UU Kementerian Negara yang kemudian tidak diatur lebih lanjut terkait kedudukan, tugas, fungsi dan wewenang dalam UU Kementerian Negara tentunya menimbulkan persoalan konstitusionalitas yang menjadi FKHK dalam melakukan penegakan nilai-nilai konstitusionalisme. 13. Bahwa saat ini PEMOHON I sedang menjabat sebagai Ketua Umum FKHK yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dila... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 17 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 17 UUD 1945]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 10]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion dalam putusan ini. ## Perihal Pengujian [[UU No. 39 Tahun 2008]] tentang Kementerian Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ## Amar Putusan Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Timeline - **2005-05-31**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2007-09-20**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2008-10-21**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2012-06-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2014-02-13**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2014-05-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2016-06-15**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2019-11-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2019-11-26**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2020-02-10**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2020-03-10**: Sidang mendengarkan keterangan ahli - **2020-03-12**: Sidang mendengarkan keterangan Pemerintah - **2020-06-29**: Sidang mendengarkan keterangan ahli - **2020-07-02**: Sidang mendengarkan keterangan ahli - **2020-08-27**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - [[23/PUU-XV/2017]] menerapkan metode penafsiran konstitusi yang komprehensif, mempertimbangkan aspek tekstual, original intent, sistematis, dan teleologis dalam menilai konstitusionalitas ketentuan yang diuji. ### Isu Konstitusional Analisis mendalam terhadap isu-isu konstitusional dalam perkara ini sedang disusun. ### Pertimbangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan konstitusional dalam memutus perkara ini. ### Precedential Value Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Catatan Penting - Putusan ini penting karena memastikan integritas pemilu 2019 - Memberikan kepastian hukum terkait konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam undang-undang - Memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan - Putusan ini mencerminkan penerapan prinsip-prinsip konstitusional dalam pengujian UU - Konsistensi dengan yurisprudensi [[Mahkamah Konstitusi]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman - [[45/PUU-IX/2011]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah nya memberikan syarat tertentu apabila Presiden membentuk Wamen. Beberapa syarat pembentukan Kementerian dan Wakil Menteri yang ada dalam pendapat mahkamah di nomor [3.14] adalah: 1. Presiden dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan harus melakukannya secara efektif dan efisien. 2. Tidak boleh jabatan menteri dan kementerian diobral sebagai hadiah politik terhadap seseorang atau satu golongan. Angka pertama dan kedua sesungguhnya saling terkait, hal ini adalah sebuah keharusan pejabat pemerintah dalam mengeluarkan keputusan (beschikking) harus didasari dengan analisis yang jelas dan harus mempertimbangkan kemanfaatan. Artinya, ketika seorang Presiden mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maka ia bertindak sebagai kepala pemerintah bukan sebagai Kepala Negara. Jadi, ketika Presiden memberikan SK kepada seseorang untuk menjadi Menteri atau Wakil Menteri wajib mamatuhi dua angka di atas yakni memenuhi kaidah efektif dan efisien dan tidak boleh terkesan obral jabatan (hadiah politik). Keputusan Presiden Joko Widodo dalam membentuk Wakil Menteri patut dipertanyakan oleh banyak orang karena diduga tidak mematuhi dua syarat seperti yang dijelaskan di atas. Padahal kewajiban seorang Presiden dalam membentuk Kementerian atau Wakil Menteri dijelaskan secara rinci di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, sudah banyak yang mengetahui Mahkamah Konstitusi merupakan the guardian of the constitution, sebuah lembaga yang menjadi tafsir tunggal konstitusi. Apabila Presiden tidak mematuhi putus... #### Pokok Permohonan 1. Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Pasal 4 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Menteri-menteri negara tersebut membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan yang pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementeriannya diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UUD NRI Tahun 1945. 2. UU Kementerian Negara dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara. Selain itu, UU Kementerian Negara disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima. 3. Terhadap dalil Para Pemohon yang pada intinya menyatakan rumusan Pasal 17 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 hanya memberikan kewenangan konstitusional kepada Menteri sebagai Pembantu Presiden (vide Perbaikan Permohonan hal. 20 angka 1). Terhadap dalil yang disampaikan Para Pemohon, DPR RI memberikan keterangan sebagai berikut: a. Bahwa konstitusi (undang-undang dasar/UUD) tidak sama dengan hukum konstitusi (hukum tata negara). Konstitusi hanya salah satu sumber dari huk... Putusan 1-2/PUU-XII/2014 yang diajukan oleh FKHK selaku Pemohon dalam Perkara tersebut, di mana terdapat tafsir Mahkamah Konstitusi terhadap larangan bagi pembentuk undang-undang untuk menambah suatu kewenangan lembaga Negara yang diatur secara eksplisit dan limitatif dalam konstitusi. Bahkan termasuk bagi Mahkamah Konstitusi sendiri harus harus menerapkan penafsiran original inten, tekstual dan gramatikal yang komprehensif yan
