Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2020
Tanggal Registrasi: 2020-09-28
Pemohon
Benidiktus Papa, Karlianus Poasa, S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servarius S. Jemorang, S.Pd.
Majelis Hakim
Enny Nurbaningsih (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Nurlidya Stephanny Hikmah (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 22 September 2020, yang diajukan oleh Benidiktus Papa, Karlianus Poasa S.H., Felix Martuah Purba, S.H., Oktavianus Alfianus Aha, S.T., Alboin Cristoveri Samosir, S.H., dan Servasius Sarti Jemorang, S.Pd. yang beralamat di Jalan Dr. Sam Ratulangi Nomor 1 Menteng, Jakarta Pusat, yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 28 September 2020 dengan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap 2 Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 194/TAP.MK/2020 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 80/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 September 2020; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 195/TAP.MK/2020 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 80/PUU-XVIII/2020, bertanggal 28 September 2020; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 6 Oktober 2020 dan sesuai dengan Pasal 39 UU MK, Panel Hakim telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 21 Oktober 2020. Dalam persidangan dimaksud, para Pemohon menyatakan menarik permohonannya yang kemudian dilengkapi dengan surat bertanggal 9 November 2020, perihal Pencabutan Permohonan Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan 3 kembali mengakibatkan Permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; f. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 3 November 2020 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 mengenai Permohonan Pengujian Materiil Pasal 35 ayat (1) serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b sepanjang kata “dijamin” Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang 4 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 80/PUU-XVIII/2020 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal tiga, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan November, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 14.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Nurlidya Stephanny Hikmah sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, 5 ttd. Aswanto ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Nurlidya Stephanny Hikmah
Kata Kunci
Perizinan Usaha Tambang oleh Pemerintah Pusat dan frasa dijamin atas perpanjangan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
