Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 80/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), diwakili oleh Gunawan selaku Ketua Presidium IHCS (Pemohon I), Yulianto (Pemohon II), Januanto Kawita Chandra Presetya (Pemohon III), dan Ali Wardana (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perubahan tatanan keuangan negara menjadi bukan keuangan negara melalui pembentukan “Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara”