Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Tanggal Putusan: 29 Januari 2020
Tanggal Registrasi: 2019-11-26
Pemohon
Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H., David M. Agung Aruan, S.H., M.H., Julianta Sembiring, S.H., Yudha Adhi Oetomo, S.H.
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Arief Hidayat (A), Manahan MP Sitompul (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 25 November 2019 dari i) Pitra Romadoni Nasution, S.H., M.H.; ii) David M. Agung Aruan, S.H., M.H.; iii) Julianta Sembiring, S.H.; dan iv) Yudha Adhi Oetomo, S.H., M.H., yang semuanya beralamat di Jalan Danau Sunter Utara Blok R Nomor 71 Komplek Sunter Paradise, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, serta telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 81/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 November 2019, perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 46 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan dengan registrasi Nomor 81/PUU- XVII/2019 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 213/TAP.MK/2019 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019, bertanggal 26 November 2019; 2 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 217/TAP.MK/2019 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Mahkamah Konstitusi, bertanggal 26 November 2019; c. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan permohonan para Pemohon dan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), Majelis Panel telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk memperbaiki permohonannya; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan kedua pada tanggal 9 Januari 2020 dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan para Pemohon; e. bahwa pada tanggal 10 Januari 2020 Mahkamah menerima surat bertanggal 9 Januari 2020 dari para Pemohon yang menyatakan pencabutan permohonan uji materi KUHP dan KUHAP terhadap UUD 1945 dengan registrasi Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019; f. bahwa Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan “Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; g. bahwa berdasarkan ketentuan pada huruf f di atas, terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Januari 2020 telah menetapkan permohonan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 adalah beralasan 3 menurut hukum dan oleh karenanya permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076). MENETAPKAN: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Perkara Nomor 81/PUU-XVII/2019 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan Pengujian Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal lima belas, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh sembilan, bulan Januari, tahun dua ribu dua puluh, selesai diucapkan pukul 10.31 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Daniel Yusmic P. Foekh, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Presiden atau yang mewakili dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, tanpa dihadiri para Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Saldi Isra ttd. Arief Hidayat ttd. Manahan M.P. Sitompul 5 ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams ttd. Daniel Yusmic P. Foekh PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
