Pemohon
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dalam hal ini diwakili oleh Muhamad Isnur, selaku Ketua Umum dan Zainal Arifin, selaku Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan (Pemohon I); Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), dalam hal ini diwakili oleh Ardi Manto Putra, selaku Ketua Badan Pengurus dan Annisa Yudha Apriliasari selaku Sekretaris Pengurus (Pemohon II); Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam hal ini diwakili oleh Indria Fernida Alpha Sonny, S.H., M.Phil., selaku Ketua Badan Pengurus (Pemohon III); Inayah W.D. Rahman (Pemohon IV); Eva Nurcahyani (Pemohon V); dan Fatiah Maulidiyanty (Pemohon VI)
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon IV. Dalam Pokok Permohonan: 1.Menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima; 2.Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon IV untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
483
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Pasal tersebut
tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian
Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut hanya pada salah satu
macam pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis
pengujian baik pengujian formil maupun materiil. Ihwal ini, Pasal 10 ayat (1) huruf a
UU MK menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Lebih
lanjut, Pasal 51 ayat (3) huruf a UU MK menyatakan, “Dalam permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon wajib menguraikan dengan jelas
bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Secara eksplisit,
istilah pengujian formil dan pengujian materiil disebut dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 27/PUU-VII/2009 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 16 Juni 2010. Terakhir, istilah pengujian formil dan
pengujian materiil dimuat secara eksplisit dalam Pasal 51A ayat (3), ayat (4), dan
ayat (5) Undang-Undang Nomor Tahun 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam pengujian
formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 35,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104, selanjutnya disebut
UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
484
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1] Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34] Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok permohonan a
quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan batasan waktu atau
tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara formil. Pertimbangan
pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat karakteristik dari pengujian
formil berbeda dengan pengujian materiil. Sebuah Undang-Undang yang
dibentuk tidak berdasarkan tata cara sebagaimana ditentukan oleh UUD
1945 akan dapat mudah diketahui dibandingkan dengan undang-undang
yang substansinya bertentangan dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum,
sebuah Undang-Undang perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah
telah dibuat secara sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan
menyebabkan Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang
bahwa tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat
dalam Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusan telah
menyatakan pendiriannya berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan
permohonan pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan
hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan
dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-
paragraf [3.3.5] telah menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan
dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak UU diundangkan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Tahun 2025 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling lambat pengajuan
485
permohonan, yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun permohonan para Pemohon
diterima Mahkamah pada tanggal 7 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan
Permohonan Pemohon Nomor 85/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025 dan dicatat dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 8 Mei 2025
dengan Nomor 81/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2025 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.4]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan hukum secara
khusus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 25
November 2021, terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah
telah memberikan pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya
menyatakan sebagai berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap Putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 4
(empat) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi
Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani
yang menyatakan sebagai berikut.
Pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 81/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan menolak permohonan para Pemohon
untuk seluruhnya, saya mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion)
terkhusus mengenai penilaian Mahkamah atas pokok permohonan dengan uraian
pendapat hukum sebagai berikut:
[6.1.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan proses penyusunan dan pembahasan
rancangan undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dilakukan dalam
waktu singkat dan tertutup sehingga tidak transparan dan akuntabel. Di samping itu,
para Pemohon juga mendalilkan bahwa Presiden dan DPR tidak membuka akses
publik terhadap dokumen rancangan beserta informasi mengenai RUU TNI. Oleh
karenanya, proses pembentukan UU 3/2025 telah melanggar asas pembentukan
peraturan perundang-undangan yang baik yaitu asas keterbukaan dan asas
kedayagunaan dan kehasilgunaan serta melanggar tiga prasyarat partisipasi publik
538
yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan undang-undang.
Berkenaan dalil para Pemohon a quo, Mahkamah telah melakukan periksa silang
atas bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak sehingga diperoleh keyakinan bahwa
fakta tersebut benar telah terjadi dan dalam batas penalaran yang wajar dapat
dibuktikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pembentukan undang-undang
berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, setelah pula mempertimbangan fakta hukum
lain yang terungkap dalam persidangan.
Bahwa berkaitan dengan dalil para Pemohon tersebut, DPR dalam
keterangannya menyampaikan bahwa tahap perencanaan dan penyusunan
rancangan undang-undang tersebut telah dilaksanakan oleh DPR periode
sebelumnya (2019 s.d. 2024) sehubungan telah masuknya RUU TNI dalam
Prolegnas Tahun 2020-2024 [vide Keterangan DPR hlm. 35]. Berkenaan dengan itu,
pada tanggal 28 Mei 2024, DPR periode 2019 s.d. 2024 juga telah mengirimkan
surat kepada Presiden mengenai rancangan undang-undang usulan DPR tentang
perubahan undang-undang Tentara Nasional Indonesia yang disertai naskah
akademik [vide Keterangan DPR hlm. 37-38]. Bahwa berkenaan dengan dalil para
Pemohon tersebut, Presiden dalam keterangannya menyampaikan sejak tahun
2023 telah diselenggarakan beberapa rapat dan FGD untuk menyerap aspirasi
masyarakat dalam rangka penyusunan DIM RUU TNI. [vide Keterangan Presiden
hlm. 39]. Lebih lanjut, pasca masuknya RUU TNI dalam prolegnas prioritas nasional
tanggal 18 Februari 2025, DPR dalam keterangannya menyampaikan bahwa untuk
memenuhi hak masyarakat memberikan masukan terhadap pembentukan RUU TNI
a quo, telah dilaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) sebanyak tiga kali
yaitu tanggal 3 Maret, 4 Maret, dan 10 Maret 2025 dan satu kali audiensi dengan
koalisi masyarakat sipil pada tanggal 18 Maret 2025 [vide Keterangan DPR hlm. 61
dan 62]. Adapun rapat pembahasan DIM dilaksanakan tanggal 14 dan 15 Maret
2025 dilaksanakan secara terbuka dengan mengikutsertakan media [vide
Keterangan DPR hlm. 67 dan 68], sedangkan rapat sinkronisasi RUU TNI
dilaksanakan secara tertutup pada tanggal 17 Maret 2025 [vide Keterangan DPR
hlm. 126].
[6.1.2]
Bahwa berkenaan dengan upaya pembentuk undang-undang memenuhi
asas keterbukaan melalui penyebarluasan dokumen dan informasi RUU TNI, DPR
pada pokoknya telah menyiarkan sebagian rapat pembahasan RUU TNI dalam
539
kanal pemberitaan serta menyampaikan penjelasan terkait pembahasan rapat
kepada media massa. Selain itu, DPR telah membagikan draft RUU TNI kepada
media massa sehubungan adanya draft lain yang beredar di masyarakat [vide
Keterangan DPR hlm. 77]. Adapun Presiden dalam keterangannya menyampaikan
bahwa penyebarluasan dokumen RUU TNI dilakukan secara terbatas karena alasan
strategis, selengkapnya sebagai berikut:
“...Asas keterbukaan telah dilaksanakan melalui mekanisme yang jelas dan
sah melalui penyebarluasan dokumen melalui DPR, kanal resmi, seperti TVR
Parlemen dan naskah akademik yang diunggah, meskipun terbatas karena
alasan strategis. Adapun respon terhadap masukan dari publik disesuaikan
dengan prinsip kepentingan strategis negara dan keamanan nasional
sebagaimana diatur dalam UU KIP Pasal 17, yang secara jelas
memperbolehkan pembatasan akses informasi demi menjaga stabilitas
nasional dan kontinjensi negara.” [vide Keterangan Tambahan Presiden ke-I
tanggal 17 Juli 2025, hlm. 24].
Bahwa terhadap fakta hukum mengenai proses pembentukan UU 3/2025
sebagaimana diuraikan di atas, jika dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP), maka masyarakat yang
terdampak langsung dan/atau mempunyai kepentingan pada pokoknya berhak
memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan
pembentukan undang-undang [vide Pasal 96 ayat (1) dan ayat (3) UU PPP]. Oleh
karena itu, adanya hak masyarakat untuk memberikan masukan tersebut
mengakibatkan pembentuk undang-undang berkewajiban menyampaikan informasi
mengenai adanya pembentukan undang-undang dalam rangka memudahkan
akses masyarakat untuk memberikan masukan, setiap naskah akademik dan
rancangan undang-undang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat [vide
Pasal 96 ayat (4) dan (5) UU PPP]. Dengan demikian, adanya ketentuan di atas jika
dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan
bahwa hak masyarakat dalam memberikan masukan menjadi terhambat karena
pembentuk undang-undang tidak menginformasikan mengenai pembentukan
undang-undang ataupun apabila naskah akademik dan rancangan undang-undang
tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, termasuk adanya rapat
540
pembahasan yang dilakukan tertutup atau dilakukan di tempat yang publik tidak
dapat dengan mudah mengakses jalannya rapat pembahasan dimaksud. Sebab,
pembentuk undang-undang seharusnya benar-benar mengaktualisasikan ketentuan
di atas, karena hal tersebut merupakan turunan dari adanya asas keterbukaan
dalam pembentukan undang-undang yang dimaksudkan antara lain agar
masyarakat yang berkepentingan dan terdampak langsung dapat mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP].
[6.1.3]
Bahwa selain mencermati ketentuan UU PPP di atas, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka
untuk umum pada tanggal 25 November 2021, pada pokoknya telah
mempertimbangkan mengenai pentingnya peran partisipasi masyarakat yang
dilakukan secara bermakna (meaningful participation) dengan tiga prasyarat
pemenuhannya, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered);
dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang
diberikan (right to be explained), dengan uraian sebagai berikut:
[3.17.8] Bahwa selain keterpenuhan formalitas semua tahapan di atas,
masalah lain yang harus menjadi perhatian dan dipenuhi dalam pembentukan
undang-undang
adalah
partisipasi
masyarakat.
Kesempatan
bagi
masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan undang-undang
sebenarnya
juga
merupakan
pemenuhan
amanat
konstitusi
yang
menempatkan prinsip kedaulatan rakyat sebagai salah satu pilar utama
bernegara sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Lebih
jauh lagi, partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional
berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang
memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam
pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara. Apabila
pembentukan undang-undang dengan proses dan mekanisme yang justru
menutup atau menjauhkan keterlibatan partisipasi masyarakat untuk turut
serta mendiskusikan dan memperdebatkan isinya maka dapat dikatakan
pembentukan undang-undang tersebut melanggar prinsip kedaulatan rakyat
(people sovereignty).
Secara doktriner, partisipasi masyarakat dalam suatu pembentukan
undang-undang bertujuan, antara lain, untuk (i) menciptakan kecerdasan
kolektif yang kuat (strong collective intelligence) yang dapat memberikan
analisis lebih baik terhadap dampak potensial dan pertimbangan yang lebih
luas dalam proses legislasi untuk kualitas hasil yang lebih tinggi secara
541
keseluruhan, (ii) membangun lembaga legislatif yang lebih inklusif dan
representatif (inclusive and representative) dalam pengambilan keputusan;
(iii) meningkatnya kepercayaan dan keyakinan (trust and confidence) warga
negara terhadap lembaga legislatif; (iv) memperkuat legitimasi dan tanggung
jawab (legitimacy and responsibility) bersama untuk setiap keputusan dan
tindakan; (v) meningkatan pemahaman (improved understanding) tentang
peran parlemen dan anggota parlemen oleh warga negara; (vi) memberikan
kesempatan bagi warga negara (opportunities for citizens) untuk mengomu-
nikasikan kepentingan-kepentingan mereka; dan (vii) menciptakan parlemen
yang lebih akuntabel dan transparan (accountable and transparent).
Oleh karena itu, selain menggunakan aturan legal formal berupa
peraturan perundang-undangan, partisipasi masyarakat perlu dilakukan
secara bermakna (meaningful participation) sehingga tercipta/terwujud
partisipasi dan keterlibatan publik secara sungguh-sungguh. Partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga
prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be
heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be
considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban
atas pendapat yang diberikan (right to be explained). Partisipasi publik
tersebut terutama diperuntukan bagi kelompok masyarakat yang terdampak
langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-
undang yang sedang dibahas.
Apabila diletakkan dalam lima tahapan pembentukan undang-undang
yang telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, partisipasi
masyarakat yang lebih bermakna (meaningful participation) harus dilakukan,
paling tidak, dalam tahapan (i) pengajuan rancangan undang-undang; (ii)
pembahasan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan
presiden, serta pembahasan bersama antara DPR, Presiden, dan DPD
sepanjang terkait dengan Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; dan (iii)
persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Bahwa dengan mencermati ketentuan UU PPP dan tiga prasyarat
partisipasi bermakna serta fakta hukum mengenai proses pembentukan UU 3/2025
sebagaimana diuraikan di atas, didapati bahwa pasca ditetapkannya RUU TNI
masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025, sesuai fakta hukum yang terungkap
dalam persidangan tidak terdapat informasi dalam laman DPR mengenai RUU TNI
beserta naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya yang seharusnya dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat dalam rangka memberikan masukan
terhadap RUU TNI sebagaimana Pasal 96 UU PPP. Berdasarkan penelusuran di
laman DPR, dokumen RUU TNI tersebut terdapat pada laman DPR tanggal 20 Maret
2025 yang merupakan tanggal pelaksanaan rapat paripurna tingkat II DPR yang
542
menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Oleh karena itu,
berkenaan dengan keterangan DPR dan Presiden yang pada pokoknya
menjelaskan bahwa penyebarluan dokumen dilakukan secara terbatas karena
alasan strategis, saya berpendapat bahwa argumentasi tersebut tidak dapat
dibenarkan karena menimbulkan hambatan terhadap asas keterbukaan yang
merupakan salah satu asas esensial dalam proses pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, di mana asas tersebut dimaksudkan agar
masyarakat yang berkepentingan dan terdampak langsung dapat mendapatkan
informasi dan/atau memberikan masukan pada setiap tahapan pembentukan
peraturan perundang-undangan [vide Penjelasan Pasal 5 huruf g UU PPP]. Lebih
lanjut, adanya siaran langsung terhadap sebagian rapat pembahasan RUU TNI
termasuk RDPU seharusnya dilengkapi pula pemenuhan kewajiban lain yang
menunjukkan bahwa tidak terdapat halangan/batasan untuk publik mengakses
dokumen RUU TNI termasuk naskah akademik dan dokumen pendukung lainnya
dalam kanal resmi di laman DPR. Dengan demikian, penyampaian draft RUU TNI
beserta naskah akademik yang dilakukan melalui kanal tidak resmi justru telah
menimbulkan multi persepsi di masyarakat akibat ketidakpastian mengenai draft
RUU TNI yang hendak dibahas dan diberlakukan, serta menghambat akses
masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU TNI dimaksud.
[6.1.4]
Bahwa berkenaan dengan pendapat DPR dan pemerintah bahwa telah
dilaksanakannya tahapan perencanaan dan penyusunan RUU TNI oleh DPR
periode sebelumnya serta telah dikirimkannya RUU TNI usulan DPR kepada
Presiden pada tanggal 28 Mei 2024, saya berpendapat, setelah mencermati draft
RUU TNI usulan DPR periode sebelumnya bertanggal 28 Mei 2024 yang dapat
diakses pada laman resmi DPR pada pokoknya draft tersebut mempunyai
perbedaan substansial dengan draft RUU TNI yang dibahas pasca masuknya RUU
TNI dalam Prolegnas Prioritas Nasional Tahun 2025 hingga disahkan tanggal 20
Maret 2025, sehingga tahapan perencanaan dan penyusunan yang dilaksanakan di
periode pemerintahan sebelumnya tidak serta merta menunjukkan keterpenuhan
atas asas keterbukaan dan partisipasi publik yang bermakna karena pasca
masuknya RUU TNI dalam Prolegnas Prioritas Nasional Tahun 2025 tidak terdapat
bukti dalam persidangan yang dapat menunjukkan dari pembentuk undang-undang
untuk memenuhi tiga prasyarat partisipasi masyarakat yang bermakna yang
543
dilandasi pemenuhan atas hak masyarakat untuk didengarkan, dipertimbangkan
pendapatnya, ataupun untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban, sebagaimana
telah dipertimbangkan di atas.
Bahwa lebih lanjut berkenaan dengan argumentasi pemerintah dalam
keterangannya yang menguraikan perubahan UU TNI didasari adanya urgensi
nasional dalam upaya memperkuat pertahanan negara serta dalam rangka
menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIX/2021 [vide
Keterangan Presiden hlm. 16], saya dapat memahami alasan dimaksud, namun
demikian, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak mengupayakan
secara optimal pemenuhan asas pembentukan peraturan perundang-undangan
yang baik terutama asas keterbukaan dan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pelaksanaan tiga kali RDPU dan satu kali
Kata Kunci
Proses Pembahasan Revisi UU TNI Yang Dengan Sengaja Menutup Partisipasi Publik, Tidak Transparan, Dan Tidak Akuntabel