Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Desember 2018
Tanggal Registrasi: 2018-10-09
Pemohon
Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI), yang dalam hal ini diwakili oleh Prof. Muchtar Pakpahan, S.H., M.A. sebagai Ketua Umum dan Bambang Hermanto, S.H., sebagai Sekretaris Jenderal Kuasa Hukum : Agus Supriyadi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede PaLguna (K), Arief Hidayat (A), Enny Nurbaningsih (A), Mardian Widowo (PP)
Amar Putusan
ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila Majelis Hakim Konstitusi mempunyai pendapat lain atas perkara a quo mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
Fotokopi Surat Pencatatan atas nama Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Nomor bukti Pencatatan 616/I/N/VIII/2013, tertanggal 9 September 2013;
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP SBSI) Periode 2018-2022 bertanggal 25 April 2018;
3.
Bukti P-3
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum;
4.
Bukti P-4
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 51]]
- [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]]
- [[Pasal 1 ayat (3)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:17 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Per... - Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu [[Pasal 240 ayat (1) huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republi... - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 51 ayat (1)]] UU [[MK]] beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]] adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh [[UUD 1945]] dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, ya... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
