Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemohon
Surianingsih
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan sepanjang frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” dalam Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak terdapat tindakan upaya paksa”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, sepanjang tidak terdapat tindakan upaya paksa”; 3. Menyatakan Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “tidak melanggar hak asasi wajib pajak”, sehingga selengkapnya norma Pasal 43A ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) menjadi “Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak mengatur hal-hal yang berkaitan dengan upaya paksa dan melanggar hak asasi wajib pajak”. 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
233
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736, selanjutnya disebut UU 7/2021)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
234
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
235
konstitusionalitasnya oleh para Pemohon dalam permohonan a quo adalah
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021, yang
menyatakan:
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 angka 13 UU 7/2021:
(1)
Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan
pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum
dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
(4)
Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang
perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon I menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia dan sebagai pembayar pajak (tax payer) [vide bukti P-
1], berprofesi sebagai pedagang yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan
bisnis perdagangan. Pemohon I dibebani kewajiban membayar pajak kepada
negara, yang dalam kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sangat
mungkin
terjadi
persoalan.
Pemohon
I
dapat
dianggap
tidak
melaporkan/membayar kewajiban pajak yang sebenarnya, di mana dugaan
tersebut dapat berujung pada dugaan terjadinya tindak pidana perpajakan.
Sesuai ketentuan di bidang perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)
dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan yang diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan, yang dapat dilakukan dengan cara-cara upaya paksa untuk
memeroleh dokumen/data elektronik, informasi yang berkaitan dengan pajak,
termasuk melakukan penyegelan dan memasuki/memeriksa tempat atau
ruangan tertentu (penggeledahan). Dengan upaya paksa tersebut, Pemohon I
merasa hak konstitusionalnya dirugikan sebab tidak dapat menggugat upaya
paksa tersebut ke praperadilan karena pemeriksaan bukti permulaan disamakan
dengan penyelidikan, sehingga Pemohon I tidak mendapat jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon II adalah badan hukum privat [vide bukti P-4 dan bukti P-7]
serta sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide bukti P-6]. Pemohon II
pernah mengajukan upaya hukum permohonan praperadilan berkaitan dengan
pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Ditjen
Pajak, karena terdapat ancaman dan beberapa upaya paksa yang dilakukan
236
terhadap Pemohon II. Dalam pemeriksaan bukti permulaan untuk memeroleh
barang bukti, Penyidik PNS melakukan peminjaman, yang dalam Pasal 44 ayat
(2) huruf e dalam Pasal 2 angka 14 UU 7/2021, menurut Pemohon II dapat
dimaknai sebagai penggeledahan dan penyitaan, yang tidak disertai izin dari
Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemohon II
pernah mengajukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri dan mengetahui
terdapat pihak lain yang juga mengajukan upaya praperadilan tersebut. Upaya
tersebut ada yang dikabulkan, ada yang ditolak, dan ada yang tidak dapat
diterima, sehingga Pemohon II menganggap telah mengalami kerugian hak
konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual karena adanya ketidakpastian
hukum mengenai upaya praperadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
Berdasarkan seluruh uraian Pemohon I dan Pemohon II dalam
menjelaskan perihal kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon I adalah
benar sebagai perorangan warga negara Indonesia, dan Pemohon II adalah badan
hukum privat, sebagai pembayar pajak atau wajib pajak [vide bukti P-1 dan bukti P-
6]. Pemohon I dan Pemohon II telah menjelaskan kerugian hak konstitusional yang
bersifat spesifik dan aktual yang dideritanya sebagai wajib pajak karena mengalami
secara langsung ancaman dan upaya paksa akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian, namun tidak mendapatkan kepastian hukum untuk
mengajukan upaya hukum praperadilan. Selain itu, Pemohon I dan Pemohon II telah
dapat menguraikan adanya hubungan sebab akibat (cau
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 3 (tiga) orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi
Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, dan Hakim Konstitusi
Saldi Isra, yang menyatakan sebagai berikut:
259
Pendapat Berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic
P. Foekh
[6.1]
Menimbang bahwa Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki
Pendapat berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
[6.2]
Menimbang bahwa sehubungan dengan amar putusan Mahkamah
Konstitusi dalam perkara a quo yang baru saja selesai dibacakan, saya memiliki
pendapat hukum yang berbeda (dissenting opinion) dari mayoritas hakim konstitusi,
khususnya terkait pokok permohonan. Para Pemohon mengajukan pengujian norma
Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) dalam Pasal 2 Angka 13 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU
HPP) terhadap Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dengan alasan
permohonan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. bahwa frasa “pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan” pada
Pasal 43A ayat (1) dalam Pasal 2 Angka 13 UU HPP menimbulkan ketidakpastian
hukum dan karenanya bertentangan dengan prinsip negara hukum dan kepastian
hukum yang adil. Menurut para Pemohon, tidak ditemukan pengaturan dan
penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti permulaan dalam UU HPP
maupun Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU
KUP), melainkan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak
Pidana di Bidang Perpajakan (selanjutnya disebut PMK 177/2022);
b. bahwa pemeriksaan bukti permulaan tidak dapat disamakan dengan Penyelidikan
berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang selanjutnya disingkat
KUHAP). Menurut para Pemohon, pengertian pemeriksaan bukti permulaan
identik dengan pengertian Penyidikan yang berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP
merupakan serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
260
diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna
menemukan tersangkanya. Lagi pula, Pemeriksa bukti permulaan adalah
Penyidik, yang dalam hal ini adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bukan oleh penyelidik atau pemeriksa
biasa, dengan kewenangan melakukan upaya yang sifatnya memaksa seperti
meminjam dan memeriksa dokumen, serta memasuki dan melakukan
penyegelan ruangan tertentu;
c. bahwa pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan belum
menerapkan prinsip due process of law secara utuh karena tindakan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam mencari dan menemukan bahan bukti tidak
dapat dimohonkan praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur dan
perolehan bahan bukti. Bahkan dalam praktik, terdapat keragu-raguan bagi hakim
dalam menerapkan hukum sebagaimana adanya putusan yang mengabulkan dan
juga menolak permohonan praperadilan pemeriksaan bukti permulaan. Oleh
karena tiadanya mekanisme kontrol terhadap pemeriksaan bukti permulaan,
maka terdapat urgensi mekanisme praperadilan guna menempatkan Wajib Pajak
dan PPNS di bidang perpajakan dalam posisi seimbang;
d. bahwa pengaturan dan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan bukti
permulaan dalam PMK 177/2022 telah menjadikan regulasi tersebut sebagai
“hukum acara” pemeriksaan bukti permulaan. Dalam PMK 177/2022 diatur
mengenai kewenangan Pemeriksa bukti permulaan dan kewajiban Wajib Pajak
(orang pribadi atau badan) yang diperiksa. Menurut para Pemohon, hal ini
menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017, sehingga Peraturan Menteri
Keuangan tidak boleh mengatur hal-hal yang bersifat pembatasan atau perluasan
hak dan kewajiban negara, melainkan hanya berkenaan dengan hal-hal yang
bersifat teknis-administratif saja.
Berdasarkan dalil-dalil pokok permohonan para Pemohon di atas, isu
konstitusional yang dipersoalkan dalam perkara a quo berkenaan dengan
pemeriksaan bukti permulaan oleh Penyidik PPNS pada Direktorat Jenderal Pajak
dan pendelegasian kewenangan mengatur pemeriksaan bukti permulaan dalam
Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Setelah mencermati secara saksama dalil-dalil
para Pemohon yang dikuatkan dengan alat bukti surat/tulisan, keterangan saksi dan
261
ahli yang dihadirkan para Pemohon serta disandingkan dengan keterangan DPR,
keterangan Presiden/Pemerintah, alat bukti surat/tulisan dan keterangan ahli yang
diajukan oleh Presiden/Pemerintah, saya berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa salah satu tujuan nasional yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945
adalah memajukan kesejahteraan umum. Dalam rangka mencapai tujuan
nasional
tersebut,
negara
memerlukan
sumber
pembiayaan
yang
berkesinambungan untuk menopang pembangunan di segala sektor kehidupan
yang sumber utamanya berasal dari penerimaan pajak. Pasal 23A UUD 1945
yang mengatur tentang pajak menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang
bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang“.
Dasar konstitusional tersebut mendelegasikan kewenangan kepada pembentuk
undang-undang untuk mengatur pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 23A UUD 1945, DPR
bersama-sama dengan Pemerintah telah menyusun serangkaian Undang-
Undang Perpajakan, antara lain UU KUP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(selanjutnya disebut UU PPh), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (selanjutnya disebut UU PPN), Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU
PNBP), dan UU HPP;
2) Bahwa secara historis, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan
dalam penyelesaian sengketa pajak, yaitu dimulai dengan didirikannya Institusi
Pertimbangan Pajak (IPP) berdasarkan Staatsblad Nomor 707 Tahun 1915
sebagaimana disempurnakan dengan Staatsblad Nomor 29 Tahun 1927.
Selanjutnya dibentuk Majelis Pertimbangan Pajak (MPP) berdasarkan
Staatsblad Nomor 29 Tahun 1927 sebagaimana diubah terakhir dengan
262
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1959 tentang Pengubahan "Regeling Van Het
Beroep In Belastingzaken". MPP berwenang memeriksa dan memutus
permohonan banding atas keberatan yang diajukan, termasuk menyelesaikan
sengketa pajak pusat dan pajak daerah. Eksistensi MPP masih tetap digunakan
sampai dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak. Sejak saat itulah MPP berganti menjadi Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), yang mempunyai kewenangan yang
lebih luas dan bersifat quasi peradilan. Bahkan pengertian sengketa pajak yang
dapat diselesaikan oleh BPSP juga meliputi bidang kepabeanan dan cukai.
Pada tahun 2002, dibentuklah Pengadilan Pajak yang merupakan badan
peradilan khusus yang melaksanakan kekuasaan kehakiman dan berada dalam
lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
3) Bahwa runtutan berbagai perubahan peraturan perundang-undangan yang
pernah berlaku di Indonesia terkait dengan penyelesaian sengketa pajak,
menunjukkan bahwa persoalan pajak masih dianggap sebagai urusan yang
tidak mudah untuk diselesaikan karena memiliki karakteristik khusus. Hal ini
senada dengan apa yang disampaikan oleh Victor Thuronyi, dalam buku Tax
Law Design and Drafting (1996), sebuah peraturan atau undang-undang yang
terkait
dengan
urusan
perpajakan
masih
sering
dianggap
rumit,
membingungkan, dan sewenang-wenang. Pada tingkat tertentu, hal ini mungkin
tidak dapat dihindari. Administrasi sistem perpajakan (administration of a tax
system) harus mencakup peraturan yang sangat banyak dan beragam. Berbeda
dengan hukum substantif perpajakan (substantive laws of taxation), tidak ada
“prinsip” dasar administrasi. Meskipun demikian, ada sejumlah prinsip yang
sangat luas yang harus diterapkan dalam setiap peraturan administratif, yaitu
seperti keadilan dan efisiensi. Dalam beberapa hal, undang-undang administrasi
perpajakan dibentuk oleh kumpulan peraturan yang saling berkaitan, ada yang
berkaitan, ada yang tidak terlalu berkaitan erat, ada yang menyatakan kebijakan
yang jelas, dan ada yang sebagian besar didasarkan pada pertimbangan
sewenang-wenang. Hal ini disebabkan karena undang-undang administrasi
perpajakan merupakan penjelasan pertama dan utama dari suatu birokrasi.
Administrasi publik, dengan sendirinya, tidak mudah ditentukan hanya dengan
mengacu pada sejumlah kecil prinsip. Sebaliknya, hal ini lebih merupakan
263
persoalan
merancang
jawaban
yang
dapat
diterima
atas
berbagai
permasalahan birokrasi praktis. Namun demikian, beberapa tatanan dapat
diterapkan pada organisasi hukum administrasi perpajakan. Setidaknya
terdapat tiga kategori/prinsip pengorganisasian yang dapat diidentifikasi sebagai
berikut:
Pertama, kategori fungsional (functional categories). Tidaklah mengejutkan
bahwa cara terpenting untuk mengatur undang-undang administrasi perpajakan
yang lebih baik mencerminkan cara di mana otoritas pajak itu sendiri, atau
setidaknya harus diorganisasir dengan baik. Dengan kata lain, undang-undang
pada dasarnya disusun berdasarkan fungsi-fungsi birokrasi yang berbeda-beda
yang diperlukan untuk penyelenggaraan sistem perpajakan. Undang-undang
administrasi perpajakan yang sesuai dengan kategori fungsional mencakup
peraturan dan keputusan (regulations and rulings), pencatatan dan
pengembalian (record keeping and returns), audit dan investigasi (audits and
investigations), penyelesaian sengketa (dispute settlement), pemulihan uang
yang terutang kepada pemerintah (recovery of monies owed to the government),
investigasi internal (internal investigations), dan ombudsman wajib pajak
(taxpayer ombudsperson).
Kedua, organisasi temporal (temporal organization). Organisasi sementara bagi
hukum acara perpajakan masuk diperlukan karena prosedur perpajakan mau
tidak mau mengikuti suatu rangkaian waktu, mengingat setiap kewajiban
perpajakan didasarkan pada masa pajak, dengan kemungkinan berikutnya
adanya penetapan kembali pajak, banding atas penetapan kembali, dan
penetapan akhir utang pajak untuk periode yang bersangkutan. Organisasi
sementara berarti bahwa undang-undang harus dimulai dengan aturan-aturan
mengenai penjelasan undang-undang (peraturan dan keputusan), diikuti
dengan timbulnya tanggung jawab oleh wajib pajak (yang biasanya
mengharuskan wajib pajak untuk mendapatkan nomor identifikasi, menyimpan
catatan, dan mengajukan pengembalian), dan kemudian melanjutkan setiap
langkah melalui penyetoran pajak (atau informasi), menjalani audit,
menyengketakan keputusan penilaian, dan menjalani tindakan penagihan.
Ketiga, kategori hukum (legal categories). Beberapa aturan, yang mewakili
kategori hukum umum, melintasi garis fungsional dan temporal. Prinsip-prinsip
tersebut tidak dapat dengan mudah diorganisasikan berdasarkan waktu karena
264
dapat diterapkan pada sejumlah langkah waktu yang memungkinkan. Hal ini
paling baik ditempatkan bersamaan, biasanya pada awal dan akhir undang-
undang administrasi perpajakan. Di antara kategori-kategori yang paling penting
adalah definisi yang diterapkan pada istilah-istilah yang umumnya terdapat
dalam undang-undang, hak-hak hukum wajib pajak, hukuman (baik perdata
maupun pidana) atas kegagalan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,
hukuman atas kegagalan pihak administrasi dalam mematuhi kewajibannya,
dan bunganya (baik kepada pemerintah atas kekurangan pembayaran maupun
kepada wajib pajak atas kelebihan pembayaran).
4) Bahwa dalam konteks Indonesia, untuk memudahkan Wajib Pajak, berdasarkan
prinsip self assessment yang dalam UU KUP, sistem perpajakan Indonesia
memberikan kepercayaan penuh kepada Wajib Pajak untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan jumlah pajak terutang yang menjadi kewajibannya.
Setiap Wajib Pajak harus mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap,
dan jelas, serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai
konsekuensi atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan terlambat atau tidak
dilaporkan dengan benar, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk
menetapkan pajak yang seharusnya terutang. Apabila terdapat indikasi tindak
pidana pajak yang didasarkan pada informasi, data, laporan, dan pengaduan,
Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan
sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
5) Bahwa secara doktriner, hukum pidana pajak merupakan ius singular karena
memiliki sistem norma dan sanksi tersendiri, yaitu hukum administrasi yang
diberi sanksi pidana. Hukum pidana pajak juga dikualifikasikan sebagai
ketentuan yang memiliki karakter khusus yang lebih bersifat sistematis (lex
specialis systematis) karena ketentuan formil dan materiil hukum pidana pajak
dapat menyimpang dari KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), serta subyek (adressat) yang diatur juga bersifat khusus, yakni Wajib
Pajak dan petugas pajak (fiscus). Dengan memahami hakikat hukum pidana
pajak sebagai ius singular yang memenuhi kriteria lex specialis systematis tidak
dapat dipersamakan dengan tindak pidana khusus lainnya (bijzondere delict)
yang diatur di luar KUHP, maka paradigma yang dibangun dalam penegakan
hukum pajak adalah mengedepankan penyelesaian sengketa melalui
mekanisme administratif guna mengoptimalkan pemasukan bagi keuangan
265
negara. Hal ini dikarenakan pemasukan terhadap keuangan negara dianggap
lebih utama dibandingkan dengan pidana badan berupa perampasan
kemerdekaan. Oleh karenanya, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan agar
dengan kemauan
Kata Kunci
Pemeriksaan bukti permulaan
