Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
Pemohon
Mohammad Arijal Aqil (Pemohon I), Nova Auliyanti Faiza (Pemohon II), Shanteda Dhiandra (Pemohon III), Bisma Halyla Syifa Pramuji (Pemohon IV), dan Berliana Anggita Putri, S.H. (Pemohon V)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Pasal tersebut tidak menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah
untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
39
untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya
pada salah satu jenis pengujian saja yaitu pengujian materiil atau formil ataukah
kedua jenis pengujian baik pengujian formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal
10 ayat (1) huruf a menyatakan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945. Sedangkan, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam
permohonan, Pemohon wajib menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan
undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b)
materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap
bertentangan dengan UUD 1945. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal
tersebut, secara umum, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 baik dalam
pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004
tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2025 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7104,
selanjutnya disebut UU 3/2025) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo dan selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.3]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah akan mempertimbangkan sebagai
berikut:
[3.3.1]
Bahwa berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 27/PUU-VII/2009, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 16 Juni 2010, Paragraf [3.34] telah menyatakan bahwa:
[3.34]
Menimbang bahwa terlepas dari putusan dalam pokok
permohonan a quo Mahkamah memandang perlu untuk memberikan
batasan waktu atau tenggat suatu Undang-Undang dapat diuji secara
formil. Pertimbangan pembatasan tenggat ini diperlukan mengingat
40
karakteristik dari pengujian formil berbeda dengan pengujian materiil.
Sebuah Undang-Undang yang dibentuk tidak berdasarkan tata cara
sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945 akan dapat mudah diketahui
dibandingkan dengan undang-undang yang substansinya bertentangan
dengan UUD 1945. Untuk kepastian hukum, sebuah Undang-Undang
perlu dapat lebih cepat diketahui statusnya apakah telah dibuat secara
sah atau tidak, sebab pengujian secara formil akan menyebabkan
Undang-Undang batal sejak awal. Mahkamah memandang bahwa
tenggat 45 (empat puluh lima) hari setelah Undang-Undang dimuat dalam
Lembaran Negara sebagai waktu yang cukup untuk mengajukan
pengujian formil terhadap Undang-Undang.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendirian berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan
pengujian formil undang-undang sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno
terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2022, pada Sub-paragraf [3.3.5] telah
menegaskan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah diajukan dalam tenggang
waktu 45 (empat puluh lima) hari dihitung sejak diundangkannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia;
[3.3.3]
Bahwa oleh karena UU 3/2025 diundangkan pada tanggal 26 Maret 2025
sebagaimana termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 7104, sehingga batas waktu paling
lambat pengajuan permohonan pengujian formil yaitu tanggal 9 Mei 2025. Adapun
berkenaan dengan permohonan para Pemohon a quo diterima Mahkamah pada
tanggal 5 Mei 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor
84/PUU/PAN.MK/AP3/05/2025. Dengan demikian, permohonan para Pemohon
diajukan masih memenuhi tenggang waktu pengajuan permohonan pengujian formil
suatu undang-undang.
Kedudukan Hukum para Pemohon
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
41
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-
VII/2009 serta putusan-putusan selanjutnya berkaitan dengan kedudukan hukum
pemohon dalam hal pengujian formil undang-undang, Mahkamah telah berpendirian
sebagai berikut:
“bahwa untuk membatasi agar supaya tidak setiap anggota masyarakat
secara serta merta dapat melakukan permohonan uji formil di satu pihak
serta tidak diterapkannya persyaratan legal standing untuk pengujian
materiil di pihak lain, perlu untuk ditetapkannya syarat legal standing
dalam pengujian formil Undang-Undang, yaitu bahwa Pemohon
mempunyai hubungan pertautan yang langsung dengan Undang-
Undang yang dimohonkan. Adapun syarat adanya hubungan pertautan
yang langsung dalam pengujian formil tidaklah sampai sekuat dengan
adanya syarat kepentingan dalam pengujian materiil sebagaimana telah
diterapkan oleh Mahkamah sampai saat ini, karena akan menyebabkan
sama sekali tertutup kemungkinannya bagi anggota masyarakat atau
subjek hukum yang disebut dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK untuk
mengajukan pengujian secara formil. Dalam kasus konkrit yang diajukan
oleh para Pemohon perlu dinilai apakah ada hubungan pertautan yang
langsung antara para Pemohon dengan Undang-Undang yang diajukan
pengujian formil.”
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian formil undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya hubungan pertautan yang langsung antara Pemohon dengan
undang-undang yang dimohonkan pengujiannya;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kedudukan hukum sebagaimana diuraikan pada Paragraf
[3.4] dan Paragraf [3.5] di atas, pada pokoknya para Pemohon telah menjelaskan
kedudukan hukumnya dalam pengujian
Kata Kunci
(UU TNI) tidak memenuhi kategori sebagai RUU dalam keadaan darurat atau mendesak, proses pembentukan UU tidak ada Meaningfull Participation, tidak transparan
