Langsung ke konten

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 83/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Mohammad Arijal Aqil (Pemohon I), Nova Auliyanti Faiza (Pemohon II), Shanteda Dhiandra (Pemohon III), Bisma Halyla Syifa Pramuji (Pemohon IV), dan Berliana Anggita Putri, S.H. (Pemohon V)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

(UU TNI) tidak memenuhi kategori sebagai RUU dalam keadaan darurat atau mendesak, proses pembentukan UU tidak ada Meaningfull Participation, tidak transparan