Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 April 2019
Tanggal Registrasi: 2018-10-09
Pemohon
Robert Tantular, MBA Kuasa Hukum : Bonni Alim Hidayat, S.H., M.H. dan Widya Alawiyah, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K), Suhartoyo (A), Manahan MP Sitompul (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
2. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-setidaknya menyatakan permohonan a quo tidak dapat diterima;
3. Menerima keterangan [[DPR]] RI secara keseluruhan;
4. Menyatakan [[Pasal 272]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Pasal 63]], [[Pasal 64]], dan [[Pasal 65]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana tidak bertentangan dengan [[Pasal 28]]H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5. Menyatakan [[Pasal 272]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Pasal 63]], [[Pasal 64]], dan [[Pasal 65]] [[Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946]] tentang Peraturan Hukum Pidana tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Presiden menyampaikan keterangan dalam persidangan Mahkamah pada tanggal 5 Desember 2018, menerangkan sebagai berikut:
I. POKOK PERMOHONAN PEMOHON
1. Bahwa pada pokoknya Pemohon menguji ketentuan [[Pasal 272]] KUHAP dan Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65 KUHP terhadap [[UUD 1945]].
Pasal 272 KUHAP:
“Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu”.
Pasal 63 KUHP:
Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.
Pasal 64 KUHP:
Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbeda-beda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana dan [[Undang-Undang
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pokok Permohonan 1) Bahwa secara khusus, Pasal 28H ayat (2) mengatur HAM berkaitan dengan keadilan dalam penyelenggaraan negara. Pasal 28H ayat (2) menghendaki adanya jaminan negara untuk memberi kemudahan dan perlakuan khusus tertentu, di mana setiap orang secara adil mendapat kesempatan dan manfaat yang sama dalam penyelenggaraan negara. Paham negara hukum, baik menurut konsep Rechsstaat, Etat de droit, maupun Rule of Law, menempatkan perlindungan terhadap hak-hak individu (yang kemudian menjadi hak konstitusional) sebagai salah satu ciri atau syarat utamanya. Hak asasi manusia secara definitif adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Evolusi dari doktrin hak-hak alamiah (yang kemudian dikenal sebagai hak-hak asasi manusia) menjadi hak-hak konstitusional- yakni tatkala hak-hak tersebut dijamin oleh konstitusi, yang dapat ditegakkan pemenuhannya melalui pengadilan- sangat panjang. Dimasukkannya HAM ke dalam konstitusi tertulis berarti memberi status kepada hak-hak itu sebagai hak-hak konstitusional. Hak-hak yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar, baik yang dijamin secara tegas maupun tersirat merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati. Karena dicantumkan dalam konstitusi atau undang-undang dasar maka ia menjadi b... terhadap Terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Saat itu Jaksa Penuntut Umum mengajukan Gayus Tambunan ke persidangan dalam 4 (empat) perkara secara terpisah yaitu Nomor 1231 K/Pid.Sus/2013, Nomor 38 PK/Pid.Sus/2013, Nomor 66 PK/Pid.Sus/2016, dan Nomor 55 PK/Pid.Sus/2015 dengan total pidana penjara 31 tahun. Bahwa kemudian Mahkamah Agung memberi pertimbangan, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Pasal 270 KUHAP, Jaksa berwenang untuk melaksanakan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa putusan hakim tidak dapat diubah kecuali dengan putusan hakim Pula. Oleh karenanya, pemidanaan terhadap Gayus Halomoan Tambunan hanya dapat diubah melalui putusan hakim. C. Penutup Bahwa batu uji yang dipakai oleh Pemohon dalam permohonan ini adalah Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Tetapi hendaknya saat menguraikan hak-hak asasi tersebut, Pemohon juga tidak lupa dengan kewajiban asasi yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2): (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kep... - terhadap permohonan Pemohon, Pihak Terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 5 Desember 2018 dan keterangan tertulis yang diterima Mahkamah pada persidangan tanggal 5 Desember 2018, menerangkan sebagai berikut: I. POKOK PERMOHONAN PARA PEMOHON Merujuk pada permohonan Para Pemohon, pada intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 63, Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP, dan Pasal 272 KUHAP bertentangan dengan UUD 1945, dengan alasan: A. Bahwa terkait pengujian formil Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 KUHP, Pemohon mendalilkan tidak ada penjelasan dalam KUHP yang menjelaskan apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri yang mana perbuatan itu semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti dan tempus delicti yang sama) seperti yang dialami oleh Pemohon, yang oleh pihak penyidik dari Bareskrim Polri dengan sengaja perkaranya diajukan secara terpisah-pisah menjadi 6 (enam) Laporan Polisi (LP) dan di P-21 nya dengan cara dicicil-cicil, padahal semuanya terjadi di satu lokasi dan di satu rentang waktu yang sama (locus delicti dan tempus delicti yang sama). Sehingga Pemohon harus menjalani 4 kali Persidangan di PN Jakarta Pusat selama 6 (enam) tahun dan mendapatkan 4 (empat) Putusan Pengadilan. B. Apabila dicermati, perkara Pemohon seharusnya masuk ke dalam “perbarengan tindak pidana” (concursus realis). Namun para aparatur penegak hukum tidak melihatnya sebagai perbarengan tin... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28H UUD 1945]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditolak**. ##
