Langsung ke konten

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 84/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Syamsul Jahidin, S.I.KOM.,S.H., M.I.KOM.,M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Permohon II)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

frasa “menurut penilaiannya sendiri”