Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Syamsul Jahidin, S.I.KOM.,S.H., M.I.KOM.,M.H.MIL. (Pemohon I) dan Ernawati (Permohon II)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
34
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu Pasal 18 ayat (1) dan
Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002), terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan para Pemohon;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
35
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-
III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31
Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yang menyatakan:
Pasal 18 ayat (1)
36
“Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri”
Penjelasan Pasal 18 ayat (1)
“Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri" adalah
suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat
serta resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum”
2. Bahwa Pemohon I berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon I adalah keberlakuan Pasal
18 (1) UU 2/2002 sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur dan sesuai dengan isi Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002.
3. Bahwa Pemohon II mengalami kerugian konstitusional secara aktual dan nyata
disebabkan Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana karena tagar
#PERCUMA LAPOR POLISI yang dilakukan oleh Kepolisian Polisi Daerah
Sulawesi Selatan karena mencari keadilan dan kepastian hukum atas kematian
kakak kandung Pemohon II. Pemohon II dijadikan tersangka hingga terpidana
karena tagar #PERCUMALAPORPOLISI karena pemberlakuan Pasal 18 ayat (1)
UU 2/2002, yaitu “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak
menurut penilaiannya sendiri”. Selain itu, secara fakta ternyata merampas dan
merugikan hak konstituional Pemohon II, karena berlakunya Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002 merugikan Pemohon II secara konstitutional sebagaimana termaktub
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
4. Bahwa Pemohon III berprofesi sebagai Advokat dan sering melakukan
pendampingan terhadap klien baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon III karena keberlakuan Pasal
18 (1) UU 2/2002 sangat rawan disalahgunakan oleh oknum kepolisian dan dapat
dijadikan alat bagi oknum kepolisian melakukan tugas secara sewenang-wenang
dengan dalil telah sesuai prosedur dan sesuai dengan isi Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002.
37
5. Bahwa menurut Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III (selanjutnya disebut
para Pemohon), pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sebab merampas
dan/atau melanggar hak konstitusional para Pemohon. Selain itu, banyak
masyarakat yang mengalami kerugian atas pemberlakuan Pasal 18 ayat (1) UU
2/2002, yaitu “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat “bertindak
menurut penilaiannya sendiri”.
Bahwa berdasarkan uraian pada angka 1 sampai dengan angka 5
tersebut di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menjelaskan
memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dan telah
dapat menjelaskan pula adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh para
Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 18 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 18 ayat
(1) UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional
yang dimaksud oleh para Pemohon tersebut, menurut Mahkamah bersifat spesifik
dan aktual karena pemberlakuan Pasal 18
Kata Kunci
frasa “menurut penilaiannya sendiri”
