Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 24 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-09-03
Pemohon
Sutrisno dan H. Boyamin, kuasa kepada Arif Sahudi., S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 376 ayat (2)]]
- [[Pasal 354 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 7]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - “Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah berpendapat, bahwa para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang bertindak selaku anggota [[DPRD]] tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam permohonan a quo;” 5.3.. Bahwa mengenai pemilihan umu... - Menimbang bahwa [[Pasal 354 ayat (2)]] UU 27/2009 yang menentukan bahwa Pimpinan [[DPRD]] berasal dari partai politik (Parpol) berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota, menurut Mahkamah maksudnya sudah jelas dan terang, tidak dapat ditafsirkan lain.. Anggota dari semua Parpol yang... - Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 376 ayat (2)]], ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dew... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ##
