Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 26 Agustus 2015
Tanggal Registrasi: 2015-07-28
Pemohon
Ir. Ahmad Daryoko Kuasa Pemohon: Dina Ardiyanti, S.H., M.A., dan M. Fandrian Hadistianto, S.H.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan MP Sitompul (A) Ida Ria Tambunan (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 11 Mei 2015 dari: Ir. Ahmad Daryoko, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 14 Agustus 2015, memberi kuasa kepada Dina Ardiyanti, S.H., M.A., dan M. Fandrian Hadistianto, S.H., yang telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 86/PUU-XIII/2015 pada tanggal 28 Juli 2015, perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap Perkara dengan registrasi Nomor 86/PUU- XIII/2015 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 177/TAP.MK/2015 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 86/PUU-XIII/2015, bertanggal 28 Juli 2015; 2. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 178/TAP.MK/2015 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan, bertanggal 29 Juli 2015; c. bahwa terhadap Perkara tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 5 Agustus 2015 dan sidang perbaikan permohonan pada tanggal 19 Agustus 2015; d. bahwa Panel Hakim Mahkamah Konstitusi pada persidangan tanggal 19 Agustus 2015, telah menerima surat bertanggal 19 Agustus 2015 dan juga telah disampaikan secara lisan oleh Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 2 Pemohon yang pada pokoknya Pemohon menarik kembali Permohonan perkara Nomor 86/PUU-XIII/2015. e. bahwa terhadap penarikan kembali Permohonan tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 20 Agustus 2015 telah menetapkan penarikan kembali Permohonan perkara Nomor 86/PUU-XIII/2015 beralasan menurut hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Permohonan Pemohon dengan Registrasi Perkara Nomor 86/PUU-XIII/2015 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052) terhadap Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Manahan M.P Sitompul, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh enam, bulan Agustus, tahun dua ribu lima belas, selesai diucapkan pukul 11.18 WIB, oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Wahiduddin Adams, Aswanto, dan Suhartoyo, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon/kuasanya, Presiden atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Arief Hidayat Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected] 4 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. I Dewa Gede Palguna ttd. Patrialis Akbar ttd. Wahiduddin Adams ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo PANITERA PENGGANTI, ttd. Ida Ria Tambunan Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: [email protected]
