Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 November 2017
Tanggal Registrasi: 2017-10-25
Pemohon
Hermansyah Pagala, S.E., dan Asran Lasahari, S.Pd.
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Saldi Isra (A), Maria Farida Indrati (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 13 Oktober 2017 dari Hermansyah Pagala, S.E. dan Asran Lasahari, S.Pd., yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 9 Oktober 2017 memberi kuasa kepada Abdul Haris, S.H., dan Rizal Passolong, S.H., diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 Oktober 2017 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 25 Oktober 2017 dengan Nomor 86/PUU-XV/2017 perihal permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 458 ayat (13) dan ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang [[Pemilihan Umum]] terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - d. bahwa Mahkamah telah menerima surat kuasa hukum para Pemohon bertanggal 20 November 2017 perihal Permohonan Pencabutan Permohonan Terkait dengan Perkara Nomor 86/PUU-XV/2017 Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - e. bahwa dalam sidang perbaikan permohonan yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2017, kuasa hukum para Pemohon menyampaikan surat pencabutan perkara a quo, dengan alasan Pertama, berdasarkan Pemeriksaan Pendahuluan terungkap fakta bahwa dalam perkara a quo berlaku asas erga omnes dimana frasa Pasal yang akan diuji sudah pernah diuji sebelumnya dan telah diberikan penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 31/PUU-XI/2013, tanggal 3 April 2014. Kedua, asas putusan yang tidak berlaku surut maka apa yang dialami oleh Pemohon sekarang tidak boleh diterapkan Undang-Undang ini karena waktu dan kejadian serta proses pencarian keadilan yang telah ditempuh oleh para Pemohon masih menggunakan Undang-Undang lama yang telah diuji oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XI/2013, tanggal 3 April 2014; ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]]. ### Putusan Mahkamah memutus perkara [[86/PUU-XV/2017]] dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Timeline - **2014-04-03**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum - **2017-10-13**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-10-25**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-10-26**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2017-11-06**: Sidang pemeriksaan pendahuluan - **2017-11-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan MK - **2017-11-28**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - [[45/PUU-IX/2011]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian konstitusionalitas [[Pasal 458 ayat (13)]] dan ayat (14) [[Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap [[UUD 1945]] diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 458 ayat (13)]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] - [[Pasal 35 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU [[Kekuasaan Kehakiman]] --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2017* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2017 on 2025-07-18 17:51:09 -->
