Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Tanggal Putusan: 26 Juni 2025
Pemohon
PUTRA ARISTA PRATAMA L, ST
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon gugur
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan tanggal 27 April 2025, yang diajukan oleh perorangan warga negara Indonesia bernama Putra Arista Pratama L, ST., yang diterima Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 27 April 2025 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Nomor 86/PUU- XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 2 86/PUU-XXIII/2025 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 86.86/PUU/TAP.MK/Panel/05/2025 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Perkara Nomor 86/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Mei 2025; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 86.86/PUU/TAP.MK/HS/05/2025 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Untuk Memeriksa Perkara Nomor 86/PUU-XXIII/2025, bertanggal 20 Mei 2025; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UU MK, Mahkamah telah menjadwalkan sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui sidang Panel yang telah dijadwalkan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 15.00 WIB; d. bahwa berkenaan dengan persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal 3 Juni 2025 pukul 15.00 WIB tersebut, Mahkamah telah memanggil Pemohon secara sah dan patut dengan surat Panitera Mahkamah Nomor 279.86/PUU/PAN.MK/PS/05/2025, bertanggal 23 Mei 2025, perihal panggilan sidang. Selanjutnya melalui Juru Panggil pada hari sidang pemeriksaan pendahuluan perkara a quo, tanggal 3 Juni 2025, Mahkamah juga telah melakukan konfirmasi terkait kehadiran Pemohon dengan melakukan panggilan telepon sampai 4 (empat) kali panggilan, akan tetapi tidak ada respon dari Pemohon. Namun, pada pukul 14.59 WIB (1 menit sebelum jadwal persidangan) Pemohon melalui pesan singkat WhatsApp meminta penjadwalan ulang tanpa alasan yang jelas. Terhadap hal tersebut, Mahkamah tetap membuka sidang untuk kembali memastikan kehadiran Pemohon, dan telah ternyata sampai dengan berakhirnya sidang yang telah ditentukan, Pemohon tidak hadir tanpa 3 alasan yang sah [vide risalah sidang Perkara Nomor 86/PUU- XXIII/2025 tanggal 3 Juni 2025, hlm.1]. e. bahwa ketentuan Pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021) menyatakan, “Dalam hal Pemohon dan/atau kuasa hukum tidak hadir dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mahkamah menyatakan Permohonan gugur”. Lebih lanjut, Pasal 75 ayat (1) huruf c PMK 2/2021 menyatakan, “Mahkamah menerbitkan putusan berupa Ketetapan dalam hal: c. Pemohon tidak hadir pada sidang pertama Pemeriksaan Pendahuluan”. Selain itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan”; f. bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d, serta ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 4 Juni 2025 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur dan oleh karenanya terhadap permohonan a quo Mahkamah mengeluarkan Ketetapan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan 4 Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. MENETAPKAN: Menyatakan permohonan Pemohon gugur Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empat, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh lima, selesai diucapkan pukul 13.44 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Agusniwan Etra sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon. KETUA, ttd. Suhartoyo 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. M. Guntur Hamzah ttd. Anwar Usman ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Ridwan Mansyur ttd. Arsul Sani PANITERA PENGGANTI, ttd. Agusniwan Etra
Kata Kunci
pembatasan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
