Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pangadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 11 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-09-09
Pemohon
Dr. Heru Cahjono kuasa kepada Albert Riyadi Suwono, S.H., M.Kn., dan Adner Parlindungan, S.H.
Majelis Hakim
Aswanto (K) Muhammad Alim (A), Wahiduddin Adams (A), Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012]] - [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] - [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 24]]C [[UUD 1945]] - [[Pasal 24]] [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para]] pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-09-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-11-11**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[50/PUU-X/2012]] ### Perkara yang Merujuk - [[42/PUU-XII/2014]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **[[Konstitusionalitas Undang]]-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **[[Perlindungan Hak Konstitusional]] - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **[[Kepastian Hukum]] - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi high** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan Mengadili, Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **[[Negara Hukum]]**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **[[Hak Asasi Manusia]]**: Perlindungan hak-hak fundamental - **[[Keadilan Sosial]]**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - [[Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan
