Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 April 2019
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Pemohon
Ach. Fatah Yasin, S.T., M.M, Panca Setiadi, S.E., Nawawi, Drs., Ec., M.M., Nurlaila, DRA., M.M., dan Djoko Budiono, S.E., M.M. Kuasa Hukum : Muhammad Sholeh, S.H., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (U), I Dewa Gede Palguna (U), Yunita Rhamadani (PP)
Amar Putusan
sebagaimana dijelaskan oleh [[Pasal 36]] KUHP, bukan wewenang [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] [[UU Nomor 5 Tahun 2014]], menjadi tidak singkron dengan [[Pasal 36]] KUHP. Padahal dalam perkara Pemohon, dalam amar putusan Pemohon sama sekali tidak ada perintah hakim mencabut hak para Pemohon memegang jabatan tertentu ataupun mencabut hak pekerjaan tertentu para Pemohon.
21. Bahwa, perintah hakim yang dijelaskan di dalam [[Pasal 36]] KUHP diperkuat oleh Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor 11-[[17/PUU-I/2003]] halaman 35 menyatakan;
“Menimbang bahwa memang [[Pasal 28]]J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memuat ketentuan dimungkinkannya pembatasan hak dan kebebasan seseorang dengan undang-undang, tetapi pembatasan terhadap hak-hak tersebut haruslah di dasarkan atas alasan-alasan yang kuat, masuk akal dan proporsional serta tidak berkelebihan. Pembatasan tersebut hanya dapat dilakukan dengan maksud “semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”; tetapi pembatasan hak dipilih seperti ketentuan [[Pasal 60 huruf g]] [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003]] tentang Pemilihan Umum tersebut justru karena hanya menggunakan pertimbangan yang bersifat politis.“
Di samping itu dalam persoalan pembatasan hak pilih (baik aktif maupun pasif) dalam pemilihan umum lazimnya hanya didasarkan atas pertimbangan ketidakcakapan misalnya faktor usia dan keadaan sakit jiwa, serta ketidakmungkinan (impossibility) misalnya karena telah dicabut hak pilihnya oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan pada umumnya bersifat individual dan tidak kolektif;
22. Bahwa, setelah para Pemohon pelajari dengan seksama, kalimat di dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] mengandung ketidakpastian hukum sebagaimana dimaksud di dalam [[Pasal 28]]D ayat (1) [[UUD 1945]] karena pasal a quo tidak berbicara hukuman berapa lama yang bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Karena frasa pidana penjara atau kurungan tentu bermakna luas, bisa saja ada orang dihukum setahun atau lebih, atau dihukum kurungan 1 hari. Maka jika menggunakan logika original kalimat yang diatur di dalam [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]], dihukum bersalah 1 hari juga bisa terkena pemberhentian dengan tidak hormat.
23. Bahwa, pembentuk UU membedakan kejahatan berhubungan dengan jabatan dan kejahatan tidak berhubungan dengan jabatan. Bahwa, Pemohon memaknai kejahatan berhubungan dengan jabatan adalah, perbuatan pidana yang dilakukan oleh ASN dengan menggunakan jabatannya secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya melakukan korupsi, tentu ini adalah perbuatan pidana yang menggunakan jabatannya secara langsung untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Tetapi ada perbuatan pidana yang menggunakan pengaruh jabatan a quo tidak secara langsung. Misalnya, seoarang ASN yang menipu seoarang gadis untuk b
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukumnya halaman 69 menyatakan; Selain itu, pembukaan [[UUD 1945]] antara lain menegaskan bahwa dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Bahwa Pembukaan [[UUD 1945]] tersebut tidaklah membedakan bangsa Indonesia yang mana dan tentunya termasuk melindungi hak mantan narapidana. Salah satu dari ciri Negara demokratis yang berdasarkan hukum dan negara hukum yang demokratis adalah mengakui, menjunjung tinggi, melindungi, memajukan, menegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Apabila dikaitkan dengan lembaga pemasyarakatan sebagaimana ditentukan dalam [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995]] tentang Pemasyarakatan dari perspektif sosiologis dan filosofis penggantian penjara kepada pemasyarakatan dimaksudkan bahwa pemidanaan selain untuk penjeraan juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Secara filosofis dan sosiologis sistem pemasyarakatan memandang narapidana sebagai subjek hukum yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu waktu dapat melakukan kesalahan dan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana. Pemidanaan adalah suatu upaya untuk menyadarkan narapidana agar menyesali perbuatannya, mengembalikan menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, moral, keamanan dan ketertiban dan dapat aktif berperan kembali dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab sebagaimana juga dipertimbangkan dalam Putusan Mahkamah Nomor [[4/PUU-VII/2009]], bertanggal 24 Maret 2009, yang memberi syarat lima tahun setelah narapidana menjalani masa hukumannya kecuali mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah dengan memenuhi syarat tertentu antara lain mengumumkan secara terbuka dihadap umum bahwa yang bersangkutan pernah dihukum penjara sebagaimana persyaratan ketiga dalam putusan Mahkamah tersebut, hal ini diperlukan agar rakyat atau para pemilih mengetahui keadaan yang bersangkutan. Apabila seseorang mantan narapidana telah memenuhi syarat tertentu tersebut maka seyogianya orang teresebut tidak boleh lagi dihukum kecuali oleh hakim apabila yang bersangkutan mengulangi perbuatannya. Apabila Undang-Undang membatasi hak seorang mantan narapidana untuk tidak dapat mencalonkan dirinya menjadi kepala daerah maka sama saja bermakna bahwa undang-undang telah memberikan hukuman tambahan kepada yang bersangkutan sedangkan UUD 1945 telah melarang memberlakukan diskriminasi kepada seluruh warga masyarakatnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2014]] tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 87 ayat (4) huruf b]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from [[MK]]RI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:19 -->
