Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tanggal Putusan: 19 Juni 2025
Pemohon
Muh. Arief Rosyid Hasan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian UUD NRI Tahun 1945; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 25 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) (selanjutnya disebut UU BPJS) terhadap Undang-Undang Dasar, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; 34 Kedudukan Hukum Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; 35 c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang menyatakan: “Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: f. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat dicalonkan menjadi anggota;” 2. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk; 3. Bahwa Pemohon dalam waktu dekat dan pada kesempatan yang akan datang, berniat untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS Kesehatan. Namun, ketentuan batas usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS, menutup kesempatan Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, karena saat ini Pemohon masih berusia 39 (tiga puluh sembilan) tahun; 4. Bahwa menurut Pemohon, BPJS merupakan lembaga publik yang dibentuk oleh pemerintah dan menjalankan fungsi pelayanan publik di bidang jaminan sosial, maka jelas bahwa ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS telah bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon yang diatur dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; 36 5. Bahwa menurut Pemohon, Pemohon adalah representasi generasi muda profesional yang aktif dalam pembangunan nasional, dengan rekam jejak pendidikan, pengalaman kerja, dan kontribusi nyata di bidang pelayanan publik serta tata kelola institusi strategis. Maka dengan kualifikasi tersebut, Pemohon memiliki kapasitas konstitusional dan legitimasi moral untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap norma a quo yang dinilai menghambat peran serta generasi muda produktif dalam pengelolaan institusi publik. Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukumnya, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menguraikan berkenaan dengan anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Berkenaan dengan hal tersebut, Pemohon sebagai perseorangan warga negara telah dapat menjelaskan memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 yang merasa dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS, di mana berkaitan dengan usia sebagai salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi BPJS, telah menghambat Pemohon mencalonkan diri pada jabatan-jabatan tersebut. Dalam kualifikasi demikian, Pemohon telah dapat menguraikan adanya anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon yang dialami serta adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 25 ayat (1) huruf f UU BPJS yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon tersebut bersifat spesifik, aktual, atau setidak-tidaknya potensial akan terjadi. Oleh karena itu, apabila permohonan Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak terjadi lagi ataupun tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya inkonstitusionalitas norma yang didalilkan Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo. [3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan 37 permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan pokok permohonan. Pokok Permoh
Kata Kunci
Syarat Dewan Pengawas atau Anggota Direksi
