Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-09-09
Pemohon
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI), Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, Yayasan LBH APIK Jakarta Lembaga Partisipasi Perempuan Institute Perempuan Antarini Pratiwi, SH., LLM., dkk, kuasa kepada Asnifrianti Damanik, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. [[Pasal 97 ayat (2)]], [[Pasal 104 ayat (2)]], [[Pasal 109 ayat (2)]], [[Pasal 115 ayat (2)]], [[Pasal 121 ayat (2)]], dan [[Pasal 152 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[MK
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[89/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum yang komprehensif. ## Pihak-Pihak ### Pemohon - Para pemohon yang memiliki kepentingan konstitusional terkait undang-undang yang diuji - Terdiri dari individu, organisasi, atau kelompok masyarakat ### Kuasa Hukum - Tim advokat yang mewakili kepentingan para pemohon ## Objek Pengujian ### Undang-Undang yang Diuji - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] - [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] ### Dasar Pengujian - [[Pasal 28]]J [[UUD 1945]] ## Pokok Permohonan Para pemohon memohon kepada [[Mahkamah Konstitusi]] untuk: 1. **Menguji konstitusionalitas** ketentuan dalam undang-undang yang dimohonkan 2. **Menyatakan bertentangan** dengan [[UUD 1945]] jika terbukti inkonstitusional 3. **Memberikan kepastian hukum** bagi implementasi undang-undang 4. **Melindungi hak konstitusional** para pemohon ## Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah [[Mahkamah Konstitusi]] berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion Tidak terdapat dissenting opinion dalam putusan ini. ## Timeline - **2014-09-09**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-02-05**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[003/PUU-III/2005]] - [[006/PUU-III/2005]] - [[022/PUU-I/2003]] - [[060/PUU-II/2004]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[140/PUU-VII/2009]] - [[20/PUU-XI/2013]] - [[24/PUU-VI/2008]] - [[73/PUU-XII/2014]] - [[82/PUU-XII/2014]] ### Perkara yang Merujuk - [[60/PUU-XV/2017]] - [[62/PUU-XV/2017]] ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Konstitusionalitas Undang-Undang** - Kesesuaian dengan [[UUD 1945]] - Prinsip-prinsip konstitusional yang terkait 2. **Perlindungan Hak Konstitusional** - Hak-hak yang terkena dampak - Mekanisme perlindungan 3. **Kepastian Hukum** - Implementasi undang-undang - Dampak terhadap masyarakat ### Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Pemilu**: - [[022-024/PUU-VI/2008]] - Preseden penting terkait pemilu - [[014/PUU-XI/2013]] - Preseden penting terkait pemilu **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan Putusan ini memberikan kepastian hukum dan memberikan kontribusi pada pengembangan hukum konstitusi di Indonesia. ## Hakim Konstitusi **Majelis Hakim:** 1. **[[Hamdan Zoelva]]** 2. **[[Arief Hidayat]]** 3. **[[Anwar Usman]]** 4. **[[Aswanto]]** 5. **[[Patrialis Akbar]]** 6. **[[Ahmad Fadlil Sumadi]]** 7. **[[M. Alim]]** 8. **[[Suhartoyo]]** 9. **[[Manahan MP Sitompul]]** ## Significance Putusan ini memiliki **signifikansi medium** dalam pengembangan hukum konstitusi Indonesia. ## Amar Putusan Mengadili, Menyatakan: 1. [[Pasal 97 ayat (2)]], [[Pasal 104 ayat (2)]], [[Pasal 109 ayat (2)]], [[Pasal 115 ayat (2)]], [[Pasal 121 ayat (2)]], dan [[Pasal 152 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), permohonan para Pemohon tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya. ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi - [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[MK - [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa - Precedent yang relevan --- <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 --> **Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[89/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id) **Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
