Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 4 April 2023
Pemohon
Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah 149 berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026, selanjutnya disebut UU 26/2000) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kedudukan Hukum Para Pemohon [3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu: a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK; b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a; [3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum 150 pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU- V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu: a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya para Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai berikut: 1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 sebagai berikut: Pasal 5 UU 26/2000: “Pengadilan HAM berwenang juga memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia.” Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 “Ketentuan dalam Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi warga negara Indonesia yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan di luar batas teritorial, dalam arti tetap dihukum sesuai dengan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia ini.” 2. Bahwa Pemohon I merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P-3] yang dalam hal 151 ini selalu berupaya, berjuang, dan bekerja untuk mewujudkan pemberian, perlindungan, pemenuhan hak asasi manusia (HAM) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM tanpa kecuali, tidak hanya bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi setiap warga dunia; 3. Bahwa Pemohon II merupakan warga negara Indonesia sebagaimana bukti kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Pemohon [vide Bukti P-4] yang dalam hal ini merupakan figur yang aktif dalam berbagai proses penegakan hukum dan HAM, baik secara individu maupun melalui keorganisasian; 4. Bahwa Pemohon III merupakan badan hukum privat yang berbentuk perkumpulan dalam hal ini adalah organisasi profesi bernama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000495.AH.01.08.Tahun 2021 [vide Bukti P-5] yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, di mana organisasinya secara konsisten dan terus menerus melakukan advokasi untuk memperjuangkan kepentingan kebebasan Pers berupa hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat, serta memperjuangkan harkat martabat dan kesejahteraan para wartawan serta berkomitmen untuk menghapuskan ketidakadilan bagi setiap manusia, baik di tingkat nasional maupun regional dengan turut aktif sebagai anggota dalam Forum-Asia demi memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM di kawasan regional; 5. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang- undang yang dimohonkan pengujian, para Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, keberadaan norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 telah meletakkan kepentingan perlindungan HAM universal sebagaimana ditentukan UUD 1945 dengan berbagai frasa “setiap orang berhak” yang termaktub dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945 menjadi sangat individualistik dan bersifat monoisme, karena hanya memberikan perlindungan terhadap warga negara Indonesia sehingga menyebabkan perlindungan HAM universal menjadi terabaikan; 152 b. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II yang turut serta memperjuangkan HAM di beberapa negara Asia termasuk ASEAN telah menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D UUD 1945 telah dirugikan oleh berlakunya norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 yang dimohonkan pengujian karena tidak terdapatnya proses hukum yang patut bagi pelaku pelanggaran HAM berat serta terhambatnya upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh orang yang bukan warga negara Indonesia; c. Bahwa menurut Pemohon III, norma frasa “oleh warga negara Indonesia” dalam Pasal 5 dan Penjelasan Pasal 5 UU 26/2000 telah menghambat upaya Pemohon III untuk mewujudkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia sebagaimana menjadi salah satu tujuan organisasi AJI yang tercantum dalam Pasal 6, Pasal 10 dan Pasal 11 AD/ART Organisasi AJI karena acapkali menghalangi kerja jurnalis dalam melaku
Kata Kunci
pelanggaran ham yang berat, pengadilan ham, yurisdiksi universal
