Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Pemohon
Dr. Agus Salim., S.H., S.E., M.H. (Pemohon I) dan Agung Arafat Saputra, S.H., S.Pd., M.H. (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 8 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6755, selanjutnya disebut UU 11/2021), terhadap UUD NRI Tahun
1945, sehingga Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
282
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
283
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut.
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 8 ayat (5) UU
11/2021, yang menyatakan sebagai berikut.
“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan,
penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat
dilakukan atas izin Jaksa Agung.”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon terdiri atas Pemohon I dan Pemohon II yang merupakan
perseorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat [vide
Bukti P-3 sampai dengan Bukti P-8] yang menganggap hak konstitusionalnya
telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021 yang
memberi imunitas bagi jaksa, sehingga menimbulkan potensi adanya
ketidakpastian hukum dan perlakuan yang tidak sama antar penegak hukum;
4. Bahwa para Pemohon sebagai advokat potensial akan menerima atau
mendampingi klien akan terhambat memperoleh kepastian hukum dan keadilan
apabila yang melakukan tindak pidana dalam pendampingan perkara adalah
seorang jaksa karena besar kemungkinan tidak ditindaklanjuti dengan alasan
Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat yang hak
konstitusionalnya atas persamaan kedudukan dalam hukum dan jaminan kepastian
hukum yang adil sebagaiman ditentukan dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dianggap dirugikan secara aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan
terjadi karena berlakunya Pasal 8 ayat (5) UU 11/2021. Anggapan kerugian para
Pemohon yang dimaksud disebabkan dalam menjalankan profesinya sebagai
284
advokat menangani perkara akan terhambat apabila dalam penanganan perkara
tersebut diketemukan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa, namun tidak
ditindaklanjuti karena adanya ketentuan izin Jaksa Agung. Sehingga, telah pula
dibuktikan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband) antara anggapan
kerugian hak konstitusional para Pemohon dengan berlakunya norma Pasal 8 ayat
(5) UU 11/2021 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak konstitusional
dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi. Dengan
demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas norma
yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah menyatakan
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo, maka selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan pokok permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan norma Pasal 8 ayat (5)
UU 11/2021 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal
28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, dengan dalil-dalil (selengkapnya dimuat pada
bagian Duduk Perkara) yang apabila dipahami dan dirumuskan oleh Mahkamah
pada pokoknya sebagai berikut.
1. Bahwa menurut para Pemohon, batasan hak imunitas sebagaimana tercantum
dalam Pasal 8 ayat (1) UU 11/2021 berpotensi mengarah kepada impunitas
sebagaimana tergambar pada frasa “dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya”. Dengan adanya pasal tersebut, suatu hal yang seharusnya
tidak dilakukan oleh jaksa, kemudian didalilkan dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
2. Bahwa menurut para Pemohon, hak imunitas jaksa seharusnya dibatasi yakni
ketika tugas dan kewenangan
Kata Kunci
Pembatasan Hak Imunitas Jaksa
