Permohonan Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 26 Februari 2014
Tanggal Registrasi: 2014-01-28
Pemohon
1. Yudha Indrapraja; 2. Husni Farhani Mubarak; 3. Iwan Dermawan; 4. Dkk.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar Maria Farida Indrati Ahmad Fadlil Sumadi, Luthfi Widagdo Eddyono
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan dari Yudha Indrapraja, dan kawan-kawan dengan surat permohonan bertanggal 6 Januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 8 Januari 2014 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 28 Januari 2014 dengan Nomor 9/PUU-XII/2014, perihal Permohonan Pengujian Pasal 1 ayat (1) [yang sebenarnya Pasal 1 angka 1] Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5067) terhadap Pasal 28B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 47/TAP.MK/2014 tentang Penetapan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 9/PUU-XII/2014, bertanggal 28 Januari 2014; ### Isu Konstitusional Perkara [[9/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009]] tentang Kepemudaan terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas undang-undang yang diuji diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 1 ayat (1)]] - [[Pasal 1]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 35 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
