Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 Juni 2021
Tanggal Registrasi: 2021-04-20
Pemohon
Herman Dambea
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Saldi Isra (A) Arief Hidayat (A) Rahadian Prima Nugraha (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 12 November 2020 dari Herman Dambea, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus, bertanggal 29 Oktober 2020 memberi kuasa kepada Riyan Nasaru, S.H., dan Rovan Panderwais Hulima, S.H., yang tergabung pada kantor Riyan Nasaru & Partners, beralamat di Jalan Sun Ismail, Perum Griya Kayubulan Permai Blok A Nomor 4, Limboto, Gorontalo, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 13 November 2020 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 9/PUU-XIX/2021 pada tanggal 20 April 2021, perihal Permohonan Pengujian Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), terhadap permohonan Nomor 9/PUU- XIX/2021 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1) Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 9.9/PUU/ TAP.MK/Panel/4/2021 tentang Pembentukan Panel Hakim 2 Untuk Memeriksa Perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021, bertanggal 20 April 2021; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 13.9/PUU/TAP.MK/HS/4/2021 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk memeriksa perkara Nomor 9/PUU- XIX/2021, bertanggal 20 April 2021; c. bahwa sesuai dengan Pasal 34 UU MK Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan tersebut melalui Sidang Panel pada tanggal 27 April 2021 secara daring (online), namun karena terdapat kendala jaringan telekomunikasi maka persidangan ditunda dan dilanjutkan kembali pada tanggal 25 Mei 2021. Pada Sidang Panel tersebut, kuasa hukum Pemohon menjelaskan pokok-pokok permohonannya dan Panel Hakim memberikan nasihat berkenaan dengan permohonan Pemohon; d. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyelenggarakan Sidang Panel untuk memeriksa Perbaikan Permohonan pada tanggal 7 Juni 2021 secara daring (online). Pada Sidang Panel tersebut, kuasa hukum Pemohon menyampaikan belum siap menyerahkan perbaikan permohonan serta akan menarik kembali permohonannya dan secara resmi akan menyampaikan surat penarikan kembali permohonan Pemohon kepada Mahkamah; e. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat dari Kuasa Pemohon bertanggal 9 Juni 2021 perihal Pencabutan Perkara Nomor 9/PUU-XIX/2021, yang diterima pada tanggal 9 Juni 2021; f. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan Permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali; 3 g. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf g di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 9 Juni 2021 telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 beralasan menurut hukum dan permohonan Pemohon tidak dapat diajukan kembali serta memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 9/PUU-XIX/2021 mengenai Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi 4 Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal dua puluh sembilan, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh satu, selesai diucapkan pukul 10.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Rahadian Prima Nugraha sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Saldi Isra 5 ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Suhartoyo ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Rahadian Prima Nugraha
Kata Kunci
Ketentuan Perizinan Berusaha dan Ruang Lingkup Perizinan Berusaha
