Pemohon
1. M. Komarudin Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI)
2. Hamsani Buruh PT. Susilia Indah Synthetic Fibers Industries
3. Nani Sumarni Buruh PT. Sulindafin Permai Spinning Mills
4. Mugiyanto Buruh PT. Shinta Budhrani Industries
5. Muhibbullah Buruh PT. Danapersadaraya Motor Industri
6. Reza Firmansyah Buruh PT. Mandiri Investama Sejati
7. Joko Yulianto Buruh PT. Banteng Pratama Rubber
Kuasa Pemohon:
Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Achmad Sodiki, Muhammad Alim Ida Raia Tambunan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah untuk menguji konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan,
“Besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan
berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap
ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja”, sepanjang frasa “batas
tertentu” dan frasa “bersama oleh pekerja” Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4456, selanjutnya disebut UU SJSN) terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2),
serta Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) yang menyatakan:
Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (2), “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.
44
Pasal 28H ayat (1), “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pasal 28H ayat (3),
“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang
bermartabat”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 ayat
(1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas
Undang-Undang
in casu
Pasal 27 ayat (1)
45
sepanjang frasa “batas tertentu” dan frasa “bersama oleh pekerja” UU SJSN
terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28H ayat (1), dan ayat (3)
UUD 1945 maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya
telah berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
46
a. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo
sebagai berikut:
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan sama dalam wadah serikat pekerja/serikat buruh, yang
tugas dan peranannya antara lain adalah melakukan kegiatan-kegiatan
perlindungan, pembelaan serta penegakkan hak-hak konstitusional masyarakat
buruh di Indonesia. Bahwa pengaturan pembayaran iuran (premi) jaminan
kesehatan dalam program jaminan sosial pada UU
SJSN, yang menjadi
tanggungan pekerja dan pengusaha berdasarkan persentase dari besaran upah
sampai batas tertentu, berpotensi merugikan hak konstitusional para Pemohon
atas jaminan, perlindungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang adil dan
layak dalam hubungan kerja, karena iuran jaminan kesehatan selama ini
ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja (pengusaha) sebagai tanggung
jawabnya atas kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya. Selain itu, kerugian
konstitusional para Pemohon akan bersifat spesifik dan aktual terjadi, yaitu akan
47
adanya pengurangan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup, jika pekerja
dibebankan untuk menanggung iuran kesehatan yang diperkirakan sebesar 2%
(dua perseratus) dari upahnya setiap bulan.
Berdasarkan dalil kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut,
menurut Mahkamah terdapat hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian para Pemohon tersebut yang bersifat aktual, potensial, dan menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi, yang adanya kemungkinan
dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional para Pemohon
tidak akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
maka
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.9]
Menimbang bahwa setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
permohonan para Pemohon, keterangan Pemerintah, keterangan DPR, dan bukti-
bukti surat/tulisan yang diajukan oleh para Pemohon, keterangan saksi dan ahli
para Pemohon,
Kata Kunci
Sistem jaminan sosial nasional; Jaminan kesehatan; Upah sampai batas tertentu; Batas tertentu; Bersama oleh pekerja; Pekerja; Pemberi kerja; Asuransi sosial; Iuran asuransi; Surya Tjandra