Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022
Pemohon
Cahaya (Pemohon I) dan M. Syarief Usemahu (Pemohon II)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan, bertanggal 25 Agustus 2022, dari Cahaya dan M. Syarief Usemahu, yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 26 Agustus 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 81/PUU/PAN.MK/AP3/08/2022 dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan Nomor 90/PUU-XX/2022 pada 13 September 2022, perihal permohonan pengujian Pasal 18 dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), terhadap Permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 2 1) Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 90.90/PUU/ TAP.MK/Panel/09/2022 tentang Pembentukan Panel Hakim Konstitusi Untuk Memeriksa Permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September 2022; 2) Ketetapan Ketua Panel Hakim Konstitusi Nomor 90.90/ PUU/TAP.MK/HS/09/2022 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, bertanggal 13 September 2022; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 34, Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang, Mahkamah telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan a quo melalui Sidang Panel pada 27 September 2022, Panel Hakim memeriksa kejelasan permohonan dan memberi nasihat kepada kuasa hukum para Pemohon untuk memperbaiki permohonan atau menarik permohonan a quo untuk diperbaiki dan dilengkapi [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, tanggal 27 September 2022]; d. bahwa berdasarkan Pemeriksaan pendahuluan sebagaimana dimaksud, Mahkamah telah memperoleh fakta persidangan sebagai berikut: 1. Kuasa hukum para Pemohon juga bertindak sebagai Pemohon; 2. Surat kuasa yang dikirimkan dan diterima Mahkamah belum ditandatangani pemberi kuasa maupun penerima kuasa; 3. Para Pemohon tidak dapat menjelaskan lebih lanjut tujuan pengajuan permohonan dan pokok-pokok permohonannya. e. bahwa atas nasihat Panel Hakim, kuasa hukum para Pemohon menyatakan akan menarik permohonan perkara Nomor 90/PUU- XX/2022. Selanjutnya para Pemohon diberikan jangka waktu selama 3 (tiga) hari yaitu pada hari Jumat, 30 September 2022, 3 pukul 12.00 WIB untuk menyampaikan permohonan penarikan perkara Nomor 90/PUU-XX/2022 a quo, jika sampai dengan jangka waktu yang ditentukan para Pemohon tidak menyampaikan surat permohonan penarikan, maka pernyataan kuasa hukum para Pemohon di dalam persidangan akan digunakan Mahkamah sebagai dasar permohonan a quo ditarik kembali [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, tanggal 27 September 2022]; f. bahwa sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan para Pemohon tidak juga menyampaikan surat penarikan permohonan terhadap perkara Nomor 90/PUU-XX/2022, oleh karenanya pernyataan kuasa hukum para Pemohon di dalam persidangan tanggal 27 September 2022 adalah menjadi dasar penarikan permohonan a quo; g. bahwa terhadap penarikan kembali permohonan para Pemohon tersebut, Pasal 35 ayat (1) UU MK menyatakan, “Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan” dan Pasal 35 ayat (2) UU MK menyatakan bahwa penarikan kembali mengakibatkan permohonan a quo tidak dapat diajukan kembali; h. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Rapat Permusyawaratan Hakim pada 25 Oktober 2022 telah berkesimpulan pencabutan atau penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali Permohonan a quo. Oleh karena itu, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat pencabutan atau penarikan kembali permohonan para Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 mengenai pengujian Pasal 18 dan Pasal 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 90/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Aswanto, selaku Ketua merangkap Anggota, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh lima, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum 5 pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.25 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Manahan M.P. Sitompul, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dibantu oleh Ria Indriyani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili dan Presiden atau yang mewakili tanpa dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Saldi Isra ttd. Suhartoyo ttd. Wahiduddin Adams 6 PANITERA PENGGANTI, ttd. Ria Indriyani
Kata Kunci
Ketetapan, Ketentuan Sanksi Pidana, Bagi badan hukum atau korporasi yang berkegiatan di kawasan hutan
