Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pemohon
Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
78
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang in casu Pasal 40 ayat (1) yang
telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20 Agustus
2024 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
79
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 40 ayat (1) UU
10/2016 yang telah dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan sebagai berikut:
“partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat
mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
80
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di
provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan
6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai
politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit
8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan
12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon
walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh
ribu) jiwa, partai politik, atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh
persen) di kabupaten/kota tersebut;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu)
sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau
gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara
sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di
kabupaten/kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai
dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling
sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada
daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus
memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah
persen) di kabupaten/kota tersebut.”
Selain itu, para Pemohon juga mengajukan permohonan pengujian
norma Pasal 41 UU 10/2016 yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat
dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat
81
dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan
sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar
pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus
didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen);
b. provinsi dengan jumlah penduduk y
Kata Kunci
konstitusionalitas ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu
