Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 90/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), dan Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

konstitusionalitas ketentuan ambang batas dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu