Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 23 Oktober 2014
Tanggal Registrasi: 2014-09-11
Pemohon
1. Refki Saputra; 2. Roni Saputra; 3. Raysha Rahma; 4. Carolus L Tindra Matunino K; 5. Kiki Pranasari; kuasa kepada Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk,
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A), Aswanto (A), Sunardi (PP)
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan bertanggal 1 September 2014 dari Refki Saputra, Roni Saputra, Raysha Rahma, Carolus L Tindra Matunino K, dan Kiki Pranasari, pada hari Rabu, 3 September 2014, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada hari Jumat, 12 September 2014, dengan Nomor 90/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Ind - 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 319/TAP.MK/2014 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 90/PUU-XII/2011, bertanggal 11 September 2014; ### Isu Konstitusional Perkara [[90/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Ditarik Kembali**. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 29 ayat (3)]] - [[Pasal 35]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali**
