Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 19 Maret 2015
Tanggal Registrasi: 2014-09-11
Pemohon
Dwi Hertanty, kuasa kepada Surya Bakti Batubara, S.H., M.M., dkk,
Majelis Hakim
Muhammad Alim (K) Arief Hidayat (A), Wahiduddin Adams (A), Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
**TIDAK DAPAT DITERIMA** (Niet Ontvankelijk Verklaard)
### Pertimbangan Putusan
1. **Legal Standing**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup
2. **Kerugian Konstitusional**: Tidak terdapat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual
3. **Hubungan Kausal**: Tidak ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian yang dialami
4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang langsung
5. **Aktualitas**: Kerugian yang diklaim bersifat abstrak dan potensial
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2014
**Ham**:
- [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham
- [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham
### Nilai Preseden Putusan Ini
Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014:
- Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada
- Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi
- Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
1. **UU Tetap Berlaku**: [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tetap berlaku tanpa perubahan
2. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru jika memiliki legal standing yang cukup
3. Sistem peradilan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku
4. Tidak ada perubahan dalam struktur dan kewenangan [[Mahkamah Agung]] (Ketua)
- [[Arief Hidayat]]
- [[Aswanto]]
- [[Ahmad Fadlil Sumadi]]
- [[Suhartoyo]]
## Catatan Penting
- Putusan ini menunjukkan pentingnya legal standing dalam pengujian undang-undang
- Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik
- [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tentang Mahkamah Agung
- [[UU No. 14 Tahun 198]] tentang Mahkamah Agung
- [[UU No. 5 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 14 Tahun 1985]] [[Pasal 24]] dan 24A tentang Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- [[1-2/PUU-XII/2014]] - Pengujian UU MD3 (terkait lembaga negara)
- [[Berbagai putusan tidak dapat diterima]]
- **2 September 2014**: Permohonan diterima di Kepaniteraan
- **2014-2014**: Proses pemeriksaan perkara
- **19 Maret 2015**: Putusan tidak dapat diterima
## Timeline
- **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[007/PUU-IV/2006]]
- [[067/PUU-II/2004]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[23/PUU-V/2007]]
- [[28/PUU-X/2012]]
- [[42/PUU-XI/2013]]
## Kutipan Penting
Beberapa pertimbangan penting dari putusan:
1. > "mempertimbangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU No."
## Legal Analysis
### Isu Konstitusional Utama
1. **Legal Standing**: Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang
2. **Kerugian Konstitusional**: Definisi kerugian yang spesifik dan aktual
3. **Akses Keadilan**: Ketentuan UU [[Mahkamah Agung|MA]] yang mempengaruhi akses keadilan
4. **Sistem Peradilan**: Struktur dan kewenangan lembaga peradilan
##
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum ### Kewenangan Mahkamah Mahkamah berwenang
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion ## Amar Putusan **TIDAK DAPAT DITERIMA** (Niet Ontvankelijk Verklaard) ### Pertimbangan Putusan 1. **Legal Standing**: Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup 2. **Kerugian Konstitusional**: Tidak terdapat kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual 3. **Hubungan Kausal**: Tidak ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian yang dialami 4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum yang langsung 5. **Aktualitas**: Kerugian yang diklaim bersifat abstrak dan potensial ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2014 **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2014: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2014 ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum 1. **UU Tetap Berlaku**: [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tetap berlaku tanpa perubahan 2. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru jika memiliki legal standing yang cukup 3. Sistem peradilan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku 4. Tidak ada perubahan dalam struktur dan kewenangan [[Mahkamah Agung]] (Ketua) - [[Arief Hidayat]] - [[Aswanto]] - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] - [[Suhartoyo]] ## Catatan Penting - Putusan ini menunjukkan pentingnya legal standing dalam pengujian undang-undang - Pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang spesifik - [[UU No. 3 Tahun 200]] tentang [[Mahkamah Agung]] tentang Mahkamah Agung - [[UU No. 14 Tahun 198]] tentang Mahkamah Agung - [[UU No. 5 Tahun 200]] tentang Perubahan Atas [[UU No. 14 Tahun 1985]] [[Pasal 24]] dan 24A tentang Kekuasaan Kehakiman ### Putusan Terkait - [[1-2/PUU-XII/2014]] - Pengujian UU MD3 (terkait lembaga negara) - [[Berbagai putusan tidak dapat diterima]] - **2 September 2014**: Permohonan diterima di Kepaniteraan - **2014-2014**: Proses pemeriksaan perkara - **19 Maret 2015**: Putusan tidak dapat diterima ## Timeline - **2014-09-11**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2015-03-19**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[007/PUU-IV/2006]] - [[067/PUU-II/2004]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[23/PUU-V/2007]] - [[28/PUU-X/2012]] - [[42/PUU-XI/2013]] ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "mempertimbangkan bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap [[UU No." ## Legal Analysis ### Isu Konstitusional Utama 1. **Legal Standing**: Syarat kedudukan hukum dalam pengujian undang-undang 2. **Kerugian Konstitusional**: Definisi kerugian yang spesifik dan aktual 3. **Akses Keadilan**: Ketentuan UU [[Mahkamah Agung|MA]] yang mempengaruhi akses keadilan 4. **Sistem Peradilan**: Struktur dan kewenangan lembaga peradilan ### Reasoning Mahkamah 1. **Syarat Legal Standing**: Pemohon harus memiliki kedudukan hukum yang jelas 2. **Kerugian Spesifik**: Kerugian konstitusional harus spesifik dan aktual 3. **Hubungan Kausal**: Harus ada hubungan kausal antara ketentuan UU dengan kerugian 4. **Kepentingan Hukum**: Pemohon harus memiliki kepentingan hukum yang langsung 5. **Aktualitas**: Kerugian tidak boleh bersifat abstrak atau potensial ### Nilai Preseden Putusan ini menjadi preseden untuk: - Syarat legal standing dalam pengujian undang-undang - Definisi kerugian konstitusional yang dapat diterima - Pembatasan akses untuk pengujian abstrak - Pentingnya kepentingan hukum yang langsung dalam pengujian UU ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 7 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 60]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**
