Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2022
Pemohon
E. Ramos. Petege
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum pada huruf e di atas, Rapat Permusyawaratan Hakim memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Pemohon dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); 4. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang- Undang. 4 MENETAPKAN: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 mengenai Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali; 3. Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 92/PUU-XX/2022 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal sebelas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 10.32 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Suhartoyo, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan MP Sitompul, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Rizki Amalia sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili, tanpa dihadiri Pemohon dan/atau kuasanya. KETUA, ttd. Anwar Usman 5 ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Aswanto ttd. Suhartoyo ttd. Saldi Isra ttd. Daniel Yusmic P. Foekh ttd. Manahan M.P. Sitompul ttd. Arief Hidayat ttd. Enny Nurbaningsih ttd. Wahiduddin Adams PANITERA PENGGANTI, ttd. Rizki Amalia
Kata Kunci
Ketetapan, pengujian formil
