Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 5 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-09-16
Pemohon
1. Ragil Sukanto; 2. Zaenal Arifin; 3. Dadang Sudirman ER, S.H., M.M; 4. H. Agus Sundana; 5. Haerul Amin Prasetya; 6. Mastur; 7. Acep Chandra Teja Kusmana; 8. Yanthi Nurhayati, S.Pd; 9.dkk kuasa kepada Refly Harun, S.H., M.H., LL.M., dkk,
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah Mahkamah mempertimbangkan bahwa ketentuan tentang pemilihan pimpinan [[DPRD]] Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU MD3 merupakan pilihan **kebijakan hukum terbuka** (*opened legal policy*) dari pembentuk Undang-Undang yang tidak bertentangan dengan [[UUD 1945]]. Pertimbangan kunci [3.14]: 1. Model pemilihan pimpinan dari dan oleh anggota [[DPRD]] menegakkan prinsip demokrasi di parlemen, sesuai dengan konsep kedaulatan rakyat yang mengakui hak anggota lembaga perwakilan untuk memilih dan dipilih 2. Merujuk [[Putusan Nomor 011-017/PUU-I/2003]] yang menyatakan bahwa hak memilih dan dipilih (*right to vote and right to be candidate*) dijamin oleh konstitusi; pembatasan, penyimpangan, peniadaan, dan penghapusan akan hak dimaksud merupakan pelanggaran terhadap hak asasi warga negara 3. Merujuk [[Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014]] yang menyatakan bahwa mekanisme pemilihan pimpinan [[DPR]] dan alat kelengkapan [[DPR]] adalah **kebijakan hukum terbuka** dari pembentuk Undang-Undang 4. [[UUD 1945]] tidak menentukan bagaimana susunan lembaga [[DPRD]] Kabupaten/Kota termasuk cara dan mekanisme pemilihan pimpinannya; [[Pasal 18 ayat (3) UUD 1945]] hanya menentukan bahwa anggota [[DPRD]] dipilih melalui [[pemilihan umum]] 5. Putusan [[MK]] bersifat **erga omnes**, sehingga tidak dapat diberlakukan terbatas untuk wilayah tertentu (menjawab permohonan Pemohon agar putusan hanya berlaku untuk [[DPRD]] [[Kabupaten Purwakarta]]) ### Konklusi 1. Mahkamah berwenang
