Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pemohon
Arista Hidayatul Rahmansyah, S.H., M.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Kata Kunci
frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
