Langsung ke konten

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 93/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Arista Hidayatul Rahmansyah, S.H., M.H.

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Kata Kunci

frasa "bertindak menurut penilaiannya sendiri"