Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 1 angka 3, Pasal 6
ayat (1) huruf d, Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf
e, huruf f, huruf h, huruf k, huruf l, dan huruf m, Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), dan
ayat (2), Pasal 19 huruf a, dan huruf b, Pasal 26, Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), Pasal 52 ayat (1), Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 83 ayat (1), dan
ayat (2), serta ayat (3), Pasal 84 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 87 ayat (1)
huruf b, dan huruf c, Pasal 87 ayat (2) huruf b, dan huruf c, dan Pasal 87 ayat (3),
Pasal 88, Pasal 92 ayat (1), Pasal 94 ayat (1), Pasal 98 ayat (1) dan ayat (2), dan
Pasal 110 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5432, selanjutnya disebut UU PPPH), dan Penjelasan Pasal 12, Pasal 15 ayat (1)
huruf d, Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf e, huruf i, dan huruf k, serta Pasal
81 Undang-Undang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888,
selanjutnya disebut UU Kehutanan) bertentangan terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
171
18B ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal
28H ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, yang menjadi salah satu kewenangan
Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa mengenai kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, Mahkamah
sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor
11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007 serta putusan selanjutnya telah
berpendirian adanya 5 (lima) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
172
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing)sebagai berikut:
1. Pemohon I adalah warganegara Indonesia, ketua sekaligus anggota kesatuan
masyarakat hukum adat Guguk Malalo yang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang yang berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari yang di dalamnya
terdapat pengakuan dan penghormatan atas keberadaan dan eksistensi
Pemohon I sebagai salah satu kesatuan masyarakat hukum adat yang masih
hidup di wilayah Kabupaten Tanah Datar;
2. Pemohon II adalah warganegara Indonesia, Ketua Adat Pekasa (Dato Pekasa).
Pemohon II tinggal bersama 55 kepala keluarga yang mana tempat tinggal
masyarakat Adat Pekasa dinyatakan pemerintah sebagai kawasan hutan
lindung;
3. Pemohon III adalah warganegara Indonesia, penduduk Dukuh Pidik, Desa
Wonasari, Kecamatan Pegandon, Kabupaten Kendal. Warga Dukuh Pidik terdiri
dari 175 kepala keluarga dengan mayoritas penduduk bermata pencaharian
dengan petani. Adapun luas tanah yang menjadi klaim warga Dukuh Pidik atas
hutan yang dikelola Perhutani adalah seluas 55 hektar.
4. Pemohon IV adalah warganegara Indonesia, yang tinggal dan hidup di
Kampung Cirompang, Kabupaten Lebak, Banten. Masyarakat di Kampung
Cirompang merupakan keturunan dari Kasepuhan Citorek dan Ciptagelar.
Bahwa Kasepuhan Citorek adalah salah satu Kasepuhan yang telah ditetapkan
sebagai masyarakat Hukum Adat melalui Keputusan Bupati Lebak Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email:
[email protected]
173
430/Kep.298/Disdikbud/2013, tertanggal 22 Agustus 2013 tentang Pengakuan
Keberadaan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di
Kabupaten Lebak. Kekhawatiran warga dan Pemohon IV masih berlanjut hingga
terjadi alih fungsi kawasan hutan, dari hutan produksi menjadi hutan konservasi
perluasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) pada tahun 2003,
melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 175/Kpts-II/2003. Akibat perluasan
TNGHS, semua areal masyarakat Kasepuhan menjadi kawasan TNGHS;
5. Pemohon V sampai dengan Pemohon X adalah Badan Hukum Privat yaitu
organisasi non pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri
di tengah masyarakat, yang didirikan atas das