Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
Muhammad Safri (Pemohon I) dan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), yang diwakili oleh Andi Muh. Adhim selaku Ketua (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
52
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah permohonan
untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, frasa “serta energi
dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”
dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa “urusan pemerintahan bidang energi dan sumber
daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan
pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam
Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, selanjutnya disebut UU
23/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, sehingga Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu.
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
53
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu.
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu.
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak konstitusional sebagaimana diuraikan pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4], para Pemohon pada pokoknya menguraikan
kedudukan hukumnya sebagai berikut.
54
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara
Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi” dalam Pasal 14 ayat (1) dan frasa
“urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas
bumi menjadi kewenangan pemerintah pusat” dalam Pasal 14 ayat (3) UU
23/2014, yang rumusan selengkapnya sebagai berikut.
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta
energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan
Daerah provinsi.
…
(3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan
minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
2. Bahwa Pemohon I mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia dan merupakan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah
yang
memiliki
hak
konstitusional
untuk
memajukan
dirinya
dan
memperjuangkan haknya secara kolektif, baik melalui partisipasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan, penyampaian aspirasi, maupun keterlibatan
dalam pembangunan daerahnya serta hak atas atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam norma Pasal 28C ayat (2) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon II merupakan badan hukum privat berupa perkumpulan
dengan nama Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) yang konsisten
memberikan perhatian terhadap kepentingan publik terkait tata kelola energi
dan pertambangan di Indonesia, pemenuhan hak warga negara indonesia yang
terdampak industri energi dan pertambangan, peduli terhadap keadilan sosial di
industri pertambangan mineral dan batubara, serta aktif melakukan kajian dan
upaya perbaikan dalam mewujudkan tata kelola energi dan pertambangan.
4. Bahwa dalam menguraikan ada atau tidaknya anggapan kerugian hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh
berlakunya norma dalam undang-undang yang dimohonkan pengujian, para
Pemohon menyampaikan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut.
55
a. Bahwa Pemohon I yang merupakan warga asli Morowali Utara dan aktif
dalam memperjuangkan hak kolektif masyarakatnya, mengangap telah
kehilangan akses dan saluran hukum yang memadai untuk berpartisipasi
secara substantif dalam pengambilan kebijakan, karena pemerintahan lokal
(kabupaten/kota) tidak memiliki kewenangan untuk mengurus sektor energi
dan sumber daya mineral akibat dari berlakunya norma Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (3) UU 23/2014 yang dimohonkan pengujian.
b. Bahwa selanjutnya, meskipun Pemohon I sebagai Anggota DPRD Provinsi
Sulawesi Tengah memiliki akses secara politis melalui struktur partai
maupun koordinasi kelembagaan dengan tingkat pusat, akan tetapi
menurut Pemohon I, aspirasi tersebut tidak memiliki daya ikat maupun
kewajiban tindak lanjut, karena kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan
formal untuk mengatur sektor energi dan sumber daya mineral.
c. Bahwa Pemohon II beranggapan dengan tidak diberikannya kewenangan
di sektor energi dan sumber daya mineral kepada pemerintahan
kabupaten/kota, maka sebagai representasi dari masyarakat tambang
menjadi kehilangan saluran advokasi, pengawasan, dan pelayanan yang
dekat dan kontekstual terhadap realitas lokal dalam upaya mewujudkan tata
kelola energi dan pertambangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
d. Bahwa menurut para Pemohon, apabila permohonan a quo dikabulkan
maka anggapan kerugian hak konstitusional akibat berlakunya norma yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya tersebut tidak akan terjadi.
Setelah memeriksa sec
Kata Kunci
pembagian urusan pemerintahan secara adil terkait pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam
