Permohonan Pengujian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 23 Mei 2017
Tanggal Registrasi: 2016-10-05
Pemohon
Pimpinan Pusat Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, diwakili oleh Dr. Stefanus Laksanto Utomo, S.H., M.H. dan Lisa Marina, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia, Kuasa Hukum Dr. Arrisman, S.H., M.H., dkk.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
menyatakan menolak permohonan Pemohon. Namun, dari tiga dasar pengujian dalam permohonan a quo terdapat satu dasar pengujian yang berbeda yaitu [[Pasal 31 ayat (3) UUD 1945]] maka sesuai dengan [[Pasal 60 ayat (2)]] UU [[MK]], Mahkamah dapat mengadili permohonan a quo. Apalagi dalam permohonan a quo terdapat norma lain yang juga dimohonkan dan belum pernah diuji konstitusionalitasnya yakni [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] UU Advokat.
[3.11]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama permohonan a quo telah ternyata bahwa maksud para Pemohon adalah agar perguruan tinggi hukum diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA bekerja sama dengan organisasi profesi advokat.
[3.12]
Menimbang bahwa mengingat terdapat kesamaan substansi dalam permohonan a quo dengan substansi permohonan Nomor [[103/PUU-XI/2013]] yang telah diputus oleh Mahkamah maka terhadap dalil Pemohon tersebut Mahkamah perlu mengutip Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[103/PUU-XI/2013]], bertanggal 14 September 2014, yang telah memberikan pertimbangan antara lain:
“ ..... bahwa, peranan wadah tunggal Organisasi Advokat sama sekali tidak menghalangi hak untuk mendapatkan pendidikan serta kepastian dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam menyelenggarakan PKPA. Maksud dibentuknya organisasi advokat adalah untuk memberikan pengayoman, pembinaan, dan pendidikan profesi advokat kepada para anggotanya agar mampu menguasai disiplin hukum, materi hukum, berpraktik sebagai advokat yang berkualitas dan profesional serta memberikan perlindungan dan/atau sanksi kepada para anggotanya dalam hal terjadi pelanggaran kode etik profesi;
Bahwa oleh karena organisasi advokat bertujuan untuk meningkatkan kualitas profesi advokat maka organisasi advokat harus mampu menentukan dan mengatur bagaimana merekrut calon anggotanya, mulai dari latar belakang, ilmu pengetahuan yang dimiliki, pendidikan yang harus diikuti, menjalankan ujian yang baik, serta program magang agar calon advokat berkesempatan dibimbing, dilatih, dan praktik supaya menjadi insan profesional sebagai implementasi ilmu pengetahuan yang telah dikuasainya. Dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon advokat melalui organisasi advokat untuk melaksanakan pendidikan dan ujian serta pengangkatan dan pelantikan advokat merupakan perwujudan untuk peningkatan kualitas profesi advokat yang menjalankan profesi mulia (officium nobile), yang pada akhirnya ke depan para Advokat dapat membangun keadilan di tengah-tengah masyarakat dalam peranannya pada proses penegakan hukum di Indonesia;
Bahwa pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan oleh Pemohon tersebut, menurut Mahkamah merupakan norma yang mengatur mengenai salah satu syarat untuk menjadi advokat yang harus telah mengikuti PKPA yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat dalam rangka meningkatkan kualitas profesi advokat. Ketentuan tersebut justru diperlukan guna memberikan kepastian terhadap kualifikasi calon advokat yang har
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[103/PUU-XI/2013]] di atas Mahkamah telah menegaskan pendiriannya bahwa yang berhak menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat. Namun dengan pertimbangan tersebut tidak berarti bahwa organisasi advokat dapat menyelenggarakan PKPA dengan mengabaikan standar dan kaidah-kaidah yang lazim berlaku di dunia pendidikan dengan memberikan penekanan pada aspek keahlian dan keterampilan profesional. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan PKPA dimaksud harus terdapat standar mutu dan target capaian tingkat keahlian/keterampilan tertentu dalam kurikulum PKPA. Dalam kaitan inilah kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum menjadi penting. Sebab berbicara pendidikan, terminologi yang melekat dalam istilah PKPA tersebut, secara implisit mengisyaratkan bahwa PKPA harus memenuhi kualifikasi pedagogi yang lazimnya sebagaimana dituangkan dalam kurikulum. Oleh karena itu, organisasi advokat dalam menyelenggarakan PKPA harus bekerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki program studi ilmu hukum atau sekolah tinggi hukum dengan kurikulum yang menekankan pada kualifikasi aspek keahlian atau keprofesian. Keharusan tersebut didasarkan pada argumentasi bahwa standardisasi pendidikan termasuk pendidikan profesi akan terjaga kualitasnya sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Advokat [vide [[Pasal 28 ayat (1)]] UU Advokat] dan sejalan dengan semangat [[Pasal 31 UUD 1945]]. Untuk mencapai tujuan dimaksud diperlukan standar yang lazim digunakan dalam pendidikan keprofesian. Oleh karena itu, organisasi advokat tetap sebagai penyelenggara PKPA dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B. Bahwa hak organisasi advokat menyelenggarakan PKPA didasarkan pada [[Pasal 28 ayat (1)]] UU Advokat yang pada intinya menegaskan bahwa Organisasi Advokat dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat. Penegasan maksud dan tujuan tersebut telah pula ditegaskan dalam Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] Nomor [[066/PUU-II/2004]]. Hal tersebut menjadi pembeda antara profesi Advokat dengan profesi lainnya sebagaimana yang didalilkan oleh para Pemohon yang berpandangan bahwa seharusnya PKPA adalah pendidikan yang masuk dalam kategori pendidikan formal yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah untuk menjaga peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan UU Advokat, maka penyelenggaraan PKPA memang seharusnya diselenggarakan oleh organisasi atau wadah profesi advokat dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi hukum sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas. Berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka permohonan para Pemohon berkenaan dengan [[Pasal 2 ayat (1)]] UU Advokat beralasan menurut hukum untuk sebagian. [3.13] Menimbang bahwa terhadap permohonan para Pemohon mengenai konstitusionalitas [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] UU Advokat, Mahkamah berpendapat bahwa oleh karena kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA adalah organisasi advokat, sebagaimana dipertimbangkan dalam paragraf [3.12], dan ujian yang dimaksud dalam [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] UU Advokat tersebut adalah ujian yang berkenaan dengan profesi, maka sebagai organisasi profesi, organisasi advokatlah yang berhak untuk menyelenggarakan ujian dimaksud. Dengan demikian dalil para Pemohon sepanjang berkenaan dengan [[Pasal 3 ayat (1) huruf f]] UU Advokat adalah tidak beralasan menurut hukum. [3.14] Menimbang bahwa berkenaan dengan permohonan a quo, Mahkamah telah menerima surat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor 581/DPN/PERADI/XI/2016, bertanggal 1 November 2016, yang ditandatangani oleh Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., yang pada pokoknya mengajukan permohonan untuk diterima sebagai Pihak Terkait. Oleh karena pemeriksaan perkara a quo berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim tanggal 14 November 2016 telah diputuskan untuk tidak dilanjutkan sampai ke tahap pemeriksaan persidangan maka terhadap permohonan tersebut tidak dipertimbangkan. [3.15] Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. 4. KONKLUSI ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan Sebagian**
