Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pemohon
Muhammad Safri (Pemohon I) dan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), yang diwakili oleh Andi Muh. Adhim selaku Ketua (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Kata Kunci
pembagian urusan pemerintahan secara adil terkait pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam
