Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 95/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Pemohon

Muhammad Safri (Pemohon I) dan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI), yang diwakili oleh Andi Muh. Adhim selaku Ketua (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Kata Kunci

pembagian urusan pemerintahan secara adil terkait pengelolaan dan pemanfaatan energi dan sumber daya alam